Media Purna Polri, Rokan Hilir – Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwurianto SIK MH Menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu – sabu, dalam Awal Bulan Januari 2019 Ini Kapolsek Pasir Limau Kapas Yang Dipimpin oleh IPTU Zulmar Berhasil Mengungkap Jaringan Sabu – Sabu ,Dari Malaysia Seberat 15 kg, Di gelar Di Aula Mapolres Rokan Hilir, Selasa 22 Januari 2019.

Dalam press release tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwurianto SIK MH, didampingin Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan, Kasat Narkoba Rohil AKP Herman Pelani SH, Kapolsek Pasir Limau Kapas IPTU Zulmar. Dihadi Kasubag Humas AKP Juliandi SH Dan Para Pejabat Polres Lainnya.

Dalam Arahannya Kapolres Rohil Mengatakan Penangkapan kali Ini Hasil Penyidikan Kapolsek Pasir Limau Kapas.

“Saya Berterima kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Berkontribusi Sehingga Berhasil Melakukan Penangkapan ini,

Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwurianto SIK MH , Mengatakan Bahwa Dari Hasil Ungkapan Kapolsek Pasir Limau Kapas Pada Hari Jum’at Tanggal 18 Januari 2019 Sekira Jam 17.30 Wib Telah Memperoleh Informasi Tepatnya Dijalan Teluk piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir limau kapas.Saat Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka AS Kemudian Dilakukan Pengembangan Terhadap As Menerangkan Bahwa adanya Narkotika Jenis Sabu Sabu Yang Berasal Dari Malaysia Sebelumnya Dibawak Menggunakan Kapal Pengangkut Kayu oleh JM Dan RH Yang Akan Diturunkan Disalah Satu Pelabuhan Tikus Yang Ada Diwilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dan Telah Diturunkan Dari kapal Dan Telah Dipindahkan Kedalam Satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Yang Akan Diantarkan Kepekan Baru.

Bertepat Didaerah Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapas Team Polsek Pasir Limau Kapas.
Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka JM, Selaku Supir Mobil Merk Toyota Avanza Warnaerah Bersama RH Dan
Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa 2 Buah Kotak Kardus Warna Cokelat. 15 Bungkus Plastik Warna Hijau Merk Guanyinwang Yang Masing -Masing Dalamnya Berisikan Serbuk / kristal Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 Unit Kobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Nomor Polisi BM 1637 vp. 3 Unit HP. Uang Berjumlah RP 50.000.

Ditambahkan Lagi Ketiga Tersangka Dikenakan Pasal Yang Dipersangkakan Yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Negara RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jenis Sabu Sabu, Pengungkapan Ini Berjalan Aman Dan Kondusip.(Tutur suriadi MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini