MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG TENGAH- Pada hari Sabtu,12 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 wib telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan(curas) di kandang ayam boiler Dusun Tujuh Sukolilo Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian pelapor bersama temannya sedang berada di dalam kandang,kemudian datang dua orang pelaku tindak kejahatan dengan mengendarai sepeda motor honda beat orange tanpa plat nomor,langsung menerobos masuk kedalam areal kandang,lalu pelaku langsung masuk kedalam dapur dan menggeledah isi dapur dan kemudian pelaku mengambil ayam yang berumur sembilan belas hari ,lalu saksi atas nama (S) mencoba melarang akan tetapi (S) di dorong oleh pelaku kemudian pelapor teman dari (S) berlari keluar untuk menelpon pemilik kandang,akan tetapi pelaku mengancam pelapor dengan memperlihatkan senjata tajam yang di selipkan di pinggang pelaku karena pelapor takut akhir nya pelapor kabur untuk menyelamatkan diri.

Berdasarkan laporan tersebut,pada hari selasa,14 januari 2019 sekitar pukul 23.00 wib pihak Kepolisian unit Opsnal Polsek Seputih Mataram yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah,S.H beserta jajaran langsung melakukan penyelidikan ke kampung Mataram Udik untuk mencari keberadaan pelaku,setelah mendapatkan cukup bukti dan sudah mengetahui keberadaan tersangka,unit Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan salah satu tersangka atas nama(S W A I) di rumah nya Dusun 005 Sido Mukti Kampung Mataram Udik dan pihak Kepolisian melakukan pengembangan kasus untuk mencari rekan nya tersebut dan kemudian pihak Kepolisian berhasil meringkus (A B) yaitu rekan pelaku di pabrik SPM Kampung Mataram Udik.

Korban atas nama (F A B) Kampung Seputih Banyak,16 Agustus 1997,Islam,wiraswasta,SB2 Kampung Sari Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka yang berjumlah dua orang yaitu atas nama:
1) (S W A I) Mataram Udik 1 juni 1983,Islam,wiraswasta Dusun 005 Sidomukti Rt.002 Rw.001 Kampung Mataram Udik.
2) (A B) Mataram Udik 12 maret 1995,Islam,wiraswasta,Dusun 1 Kampung Tua, Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan pemalakan terhadap kendaraan truk bermuatan di Jalan Patim Bandar Mataram dengan modus gunakan R2 mengejar dan menghentikan kendaraan secara paksa,kemudian mengancam dan meminta paksa sejumlah uang,pelaku mengancam akan melukai sopir jika tidak memberikan uang kepada mereka,namun terhadap korban kesaksian ini tidak ada yang bersedia melapor kejadian tersebut dengan alasan akan melanjutkan perjalanan agar tidak terlambat sampai tujuan.

Barang bukti yang di dapatkan yaitu satu unit sepeda motor honda beat warna orange tanpa plat no polisi dan tanpa di lengkapi surat surat,yang di duga seped motor tersebut adalah hasil dari kejahatan.

Dengan demikian kedua pelaku akan di kenakan pasal 365 atau 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan.(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini