MEDIA PURNA POLRI,TERNATE- Dinas Lingkungan Hidup melalui Komisi penilai Amdal Provinsi Maluku Utara (Malut) mengelar rapat tim tehnis dan Komisi penilaian dokumen Amdal, RKL, RPL, rencana usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam dengan CV. Anugerah Alam Abadi di Kabupaten Taliabu Provinsi Malut yang dipusatkan di Hotel Grand Dhafam Ternate. Rabu (16/1/2019).
Bagian Perijinan CV. Anugerah Alam Abadi, Ersa saat dikonfirmasi mengatakan, pertemuan ini dalam rangka memenuhi areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHK)di Kabupaten Taliabu.
Untuk proses ijin pihaknya sudah mengikuti kegiatan Online Singel Sebeuhens (Oss), yang dipakai sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018.
“Kegiatan ini sebenarnya salah satu rangkaian, karena berdasarkan Analisis, kita sudah mendapatkan izin lokasi izin IUPHK secara Online. Tapi ada komitmen disitu yang harus dilaksanakan salah satunya kegiatan Amdal. untuk Andal sendiri memang dalam proses sudah lama sekali pada bulan April 2016,”Katanya.
Untuk sosialisasi pelaksanaan Amdal sampai pada pembahasan kerangka acuan katanya sudah dilaksanakan 2017 tahun lalu. Selanjutnya, tahapnya proses izin lingkungan dari pihak Provinsi.
“Alhamdulillah banyak masukan dari masyarakat dan instansi terkait bahwa Amdal ini bisa jadi acuan nanti kedepannya atau rujukan bagi kami pelaksanaan kegiatan kalaupun secara defenitif mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan izin IUPHK tersebut. Ini nanti akan memjadi pegangan kami kedepan untuk proses pengelolaan lingkungan nya,”Ujarnya.
“Yang kami harapkan mudah-mudahan bisa lancar, kami berinvestasi di Taliabu ini tujuan kedepan kita akan memberikan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat dan Daerah,”Ungkapnya.
“Yang pastinya Perusahaan ini sifatnya tidak anti kritik, nanti kedepan kalau pelaksanaan kegiatan Amdal bisa di jadikan rujukan inilah harapannya.”Tutupnya. (MPP/Alan)



