
Media Purna Polri, Rokan Hilir – Satreskrim Polres Rohil melakukan pengungkapan terhadap Tindak Pidana Curanmor, adapun menurut keterangan Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Farris Nur Sanjaya SH SIK MH, bahwa waktu kejadian pada hari Jumat Tanggal 09 November 2018 sekirajam 19.00 Wib dengan TKP Jl poros RT 001 RW 001 Kep.Leggadai Hulu Kecatan Rimba Melintang Kabupaten Pelapor dengan inisial L serta tersangka RF dan AR .
Pada hari Jumat (09/12/2018) sekira jam 19.00 WIB pelapor pulang ke rumah dari bekerja dan kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra X 125 warna hitam Lis merah dibelakang rumahnya dengan kondisi terkunci dan kunci sepeda motor diletakkan pelapor di atas meja di dalam rumah. sekira jam 19.30 WIB istri pelapor yang bernama RD menyalakan lampu belakang rumah dan saat itu baru menyadari sepeda motor telah hilang dan memberitahukan kepada pelapor selanjutnya pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak ditemukan atas perbuatan pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/05/I/2019/Riau/Rokan Hilir tanggal 5 Januari 2019, unit opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dengan hasil unit opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang bernama RF dan dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu 1 Kunci T, selanjutnya dari pengakuan tersangka bahwa tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada saudara AR Maka selanjutnya unit opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap audara AR Dan Dari Saudara AR diamankan Barang Bukti Berupa Satu Unit Sepeda Motor Jenis Supra X 125 selanjutnya Terhadap Tersangka Dan Barang Bukti diamankan Ke piket Polres Rokan Hilir.
Barang Bukti :
(Satu) Kunci T
(Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Tanpa Nopol Nomor Rangka MH17 913 xdk 2999 51 Nomor Mesin JB 91 X 3285085. (satu) STNKB Supra X 125 Nomor Polisi BM 2642 WL atas Nama EP
Sampai sekarang Sat Reskrim masih melakukan pengembangan terhadap Tindak Pidana tersebut.(tutur suridi MPP)



