MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG – Dalam Giat Operasi Odol yg di lakukan oleh PT.JASAMARGA bekerja sama Dengan Dinas Perhubungan dan satuan lantas Polres Cimahi di jl. Km. 120 Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rabu 12/12/2018.

Kegiatan tersebut melibatkan personil antara lain ; Dinasper hubungan (DISHUB) provinsi, Dishub Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kogartap ll Siliwangi, PT. Jasamarga, BPTD IX JABAR, Polres Cimahi, dan Polsek Padalarang.

Dalam kegiatan Oprasi Odol tersrbut, Petugas gabungan, berhasil Memeriksa 121 Kendaraan yang melintas.Antara lain;

1. Kendaraan over load 27 kendaraan.

2. kendaraan Kendaraan Over Dimensi 9 kendaraan.

3. Over loading, tidak Ada.

4. Kendaran tidak di lengkapi Surat – surat 17 Kendaraan,tidakĀ ada buku uji K
12 kendaraan,tidak ada STNK 3 kendaraan,tidak ada SIM 2 kendaraan.

5. Melanggar tatacara pemuatan 1 kendaraan.

6. Satu kendaraan di tahan karena tidak di lengkapi dokumen baik, SIM, STNK, dan buku Uji.

7. Tidak melanggar 67 kendaraan.

Penindakan dan penilangan di lakukan Oleh Polres Cimahi dan Dinas perhubungan ( DISHUB ) penilangan di sesuaikan dengan pasal pasal dan kesalahan oleh pengguna jalan dan pemilik kendaraan yg terjaring Razia di atas dan harus membayar Denda sesuai pelanggarannya masing masing dan sesuai dengan Undang undang lalu lintas yg di berlakukan Pemerintah.

Menurut penuturan Kanit lantas Polres Cimahi dan Kanit DIshub, Oprasi Odol ini Akan terus berkelanjutan, maka di himbau kepada Masyarakat pengguna jalan, agar sebelum mengendarai kendaraannya Periksa dulu perlengkapan berkendara Anda seperti Buku Uji, kir STNK SIM dan lain lain yang wajib di bawa.

Agar tidak ada halangan di jalan dan periksa dulu Kendaraan Anda sebelum melakukan perjalanan, bila sudah benar-benar layak dan tidak ada kendala baru Bismillah berangkat menuju tujuannya masing-masing.
Semoga selamat sampai tujuan Ujarnya. (Robin/Rudi Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini