MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA –  Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan sarpras Kab. Tasikmalaya. Dengan tersangka Sdr. APN, S.Pd., (Kepala Desa Indrajaya Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya) dan Sdr. KUN (Kepala Desa Sinagar Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya).

Dasar :
1. LP/A/36/VII/2018/RES TSM KOTA tanggal 30 Juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan sarana dan prasarana desa Kab. Tasikmalaya T.A 2016.
2. LP/A/37/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA tanggal 31 Juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur di Desa Sinagar Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya T.A. 2014.

Kejadian dugaan korupsi dana desa terjadi pada bulan Agustus s.d. Desember 2016, dan korupsi bantuan keuangan Prov. Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur Oktober 2014 s.d. Desember 2014. Tempat kejadian perkara di Desa Indrajaya dan Desa Sinagar Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya.

Modus operandi yaitu tersangka APN, S.Pd., Kepala Desa Indrajaya Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya melakukan pemotongan dana desa dan bantuan keuangan sarpras untuk pembangunan infrastruktur Desa Indrajaya T.A. 2016 sebesar Rp. 354.600.000,- dari total anggaran Rp. 698.800.267,- . Kemudian Sdr. KUN, Kepala Desa Sinagar Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya mengalihkan anggaran bantuan keuangan Prov. Jawa Barat senilai Rp. 100.000.000,- untuk kegiatan lain tidak sesuai dengan perencanaan.

Barang bukti dari Sdr. APN, S.Pd.. berupa dokumen proposal permohonan bantuan, permohonan bantuan, permohonan pencairan, laporan pertanggungjawaban dana desa dan bantuan keuangan sarpras, uang tunai Rp. 15 juta dan bukti setoran uang Rp. 30 juta ke Kas Negara. Sementara barang bukti dari Sdr. KUN berupa dokumen proposal permohonan bantuan keuangan ke Prov. Jawa Barat.

Saksi-saksi dalam kasus tersebut adalah Camat setempat, staf desa, Bagian Keuangan Prov. Jawa Barat,BPMKB Prov. Jawa Barat, Inspektorat Kab. Tasikmalaya. Kerugian negara akibat kasus Sdr. APN, S.Pd. tersebut adalah Rp. 323.000.000,- dan kerugian negara akibat kasus Sdr. KUN adalah sebesar Rp. 100 juta.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Team Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini