MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Diduga memburu dollar akibat sulitnya Ekonomi oknum warga Kec Pematang Karau Kab Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah nekat sikat habis dan jual Kayu Hutan Hak tanpa hiraukan banjir tahunan yang tidak pernah absen melanda sebagian Desa diwilayah Kec Pematang Karau Kab Barito Timur.(06/12/2018).

Kondisi Sungai Karau meluap bukannya dijadikan persiapan jaga-jaga kemungkinan meluapnya air Sungai Karau malah sebaliknya dimanfaatkan untuk melibas habis Kayu diwilayah Hutan Hak dan jenis Kayu tertentu yang dibolehkan ditebang dengan syarat tertentu.

Meski oknum warga meminta dan memberitahukan hal tersebut kepihak Desa,dimungkinkan SKAU yang dibuat tidak pas dengan jumlah penebangan yang dilakukan.

Hal ini dibenarkan Pak Mun warga Desa Tuyau yang melihat langsung warga Pematang Karau melakukan pemotongan Kayu tersebut langsung dari pinggir Sungai Karau,sementara itu Pak PJ Desa Tuyau belum berhasil ditemui awak media mpp untuk dikonfirmasi terkait banyaknya warga yang menjual Kayu hutan Hak, yang patut diduga tidak sepenuhnya memenuhi syarat penebangan kayu Hutan Hak sebagaimana diatur dalam Permenhut RI.

Dalam Permehut terkait meski Kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat,Kebun warga,ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli Kayu menjadi resmi atau legal.

Diantara syarat tersebut adalah adanya bukti kepemilikan atas tanah yang jelas,sehingga asal usul kayu mudah dikenali.Bukti kepemilikan Tanah yang baik dan benar misalnya Sertifikat,SKTA,SKFBT,Kuitansi JBT dan isinya,bagusnya terdaftar di BPN sehingga payung hukum atas tanah menjadi jelas dan formal.

Setelah legalitas tanah terpenuhi syarat-syaratnya,kayu yang ditebangpun harus berasal dari legal formal tanah tersebut,bukan dari areal lain diluar tanah yang dijadikan dasar pengambilan Kayu.

Kemudian jenis Kayu yang ditebang atau dijual belikan bukan Kayu Hutan yang dilarang diperjual belikan oleh perundangan yang berlaku.

Pengusaha hutan hak pun harus punya izin penampungan kayu Hutan Hak dari Dinas Kehutanan Provinsi,untuk Kec Pematang Karau berarti izin dari Dishut Provinsi Kalimantan Tengah,tanpa perizinan ini tentu pengangkutan kayu Hutan Hak menjadi tidak lengkap atau mungkin malah tidak sah.

Lalu pengusaha kayu harus juga tenaga ahli perhitungan kayu dari Dishut terkait,agar kualitas kayu Hutan Hak sesuai dengan kriteria kayu hutan hak yang dibolehkan dijual belikan serta tidak mengancam keselamatan lingkungan dimana asal kayu ditebang.

Nota angkutan kayu Hutan Hak harus dua tahap,yakni dari kebun atau Hutan Hak ke lokasi penampungan kayu,kemudian dari lokasi penampungan ke lokasi pemasaran akhir atau perusahaan pengolahan kayu Hutan Hak,cara tertib ini dapat memperkecil tingkat penyimpangan jual beli dan pengangkutan kayu illegal yang lebih dikenal istilah illegal logging.

Meski ada UU anti perambahan hutan praktek dugaan illegal logging masih marak diwilayah Kalimantan Tengah,sebuah pertanyaan besar kenapa hal itu bisa terjadi,kenapa Gakkum illegal logging belum mampu membuat jera para pelakunya?

Kemanakan Gakkum UU No 17 th 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan di NKRI ini padahal sanksinya cukup berat,mpp mendorong Gakkum illegal logging makin tegas tanpa kompromi dan pandang bulu,selamatkan Hutan NKRI yang menjadi paru-paru dunia,siap bela NKRI tegakkan hukum dengan benar,bukan begitu. (TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini