
Media Purna Polri, Kota Kupang — Sofia Baloe Tomboy, ahli waris dari Leonard Tomboy melalui kuasa hukumnya hari ini telah melayangkan somasi kepada Ir. Abraham Liyanto dan Pimpinan Transmart Kupang.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Sofia Baloe Tomboy, Samuel Haning SH, MH kepada media ini di Transmart Kupang Selasa, (04/12).
“Hari ini kami melayangkan somasi Ibu Sofia Baloe Tomboy kepada Ir. Abraham Liyanto dan Pimpinan Transmart kupang jam 10.00 wita,” terang Sam Haning sapaannya.

Lebih lanjut Sam, Pelayangan somasi ini terkait dengan lima poin.
*Yang pertama*, Bahwa berdasarkan keterangan dan bukti surat menyenai tanah yang diduga Bapak Ir. Abraham Liyanto melakukan transaksi jual beli dengan pihak Transmart adalah cedera hukum.
*Yang kedua*, Bahwa diduga adanya cedera hukum yang di lakukan Bapak Ir. Abraham Liyanto yang belum mempunyai itikad baik sejak Tanggal 16 juni tahun 2004 sampai saat ini tahun 2018.
*Yang ketiga*, Bahwa sebagiamana point 1 dan point 2 (dua) tersebut di atas membuat kerugian bagi klien saya dan juga perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata.
*Yang ke empat*, Bahwa somasi ini meminta etikad baik kepada Bapak Ir. Abraham Liyanto untuk menyelesaikan segala permasalahan ini paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal surat ini.
*Yang ke lima*, Bahwa dalam kurun waktu tersebut Bapak Ir. Abraham Liyanto tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini, maka mohon terpaksa kami akan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini yakni Tindak Pidana dan Keperdataan.
Sementara itu, pihak Ir. Abraham Liyanto maupun pimpinan Transmart kupang di konfirmasi oleh media ini melalui Handphone selularnya namun tidak merespon hingga berita ini diturunkan. (Oscar MPP)



