MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Keberhasilan Polsek Muara Kaman Patut di acungkan jempol dengan keberhasilannya ungkap Kasus Narkoba dan terbukti Kalpolsek seserta jajarannya mengungkap kasus Narkoba kembali Pada hari Jum’at tanggal 30 November 2018 sekitar pukul 15.00 WITA.

Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melakukan pengembangan hasil penangkapan Sdr.F keterangan  yang di dapat anggota Opsnal yang di kembangkan bahwa Narkotika jenis Sabu-Sabu di dapat dari Temannya Sdr.R yang keberadaanya tinggal di Desa Benua Puhun tepatnya di sekitaran jalan poros Desa Benua Puhun kemudian anggota Opsnal melakukan penyisiran di sekitaran RT01 Desa Benua Puhun dan menemukan rumah yang di curigai.

Setelah itu anggota Opsnal Polsek Muara Kaman mendatangi rumah tersebut dan ada seorang pemuda duduk di depan rumah namun seketika itu Sdr. R langsung melarikan diri namun berhasil di hentikan dengan anggota Opsnal dan di lakukan penggeledahan terhadap Sdr. R Dan di temukan Paketan Narkotika jenis Sabu yang di simpan di rumah walet yang berisi 2 (dua ) paket Narkotika jenis Sabu berukuran sedang 1 (satu) buah timbangan warna silver 5(lima) buah pipa transparan , 1(satu) buah bukti transfer bank bri 1(satu)buah alat penghisap /bong 1(satu) buah hp merk vivo warna hitam 8(delapan) karet warna merah 1 (satu) buah skop warna merah 1 (satu) bal plastik klip kecil 5(lima) buah pipa transparan 1(satu)buah sedotan warna putih 1(buah) kantong plastik besar warna hitam 1(satu) buah buku bukti pembayaran 1(satu) buah bukti tranfer bank bri 1(satu) buah pulpen merk gel pen 2(dua)buah tisu 1(satu) buah kantong warna hitam merk Pt.Krama Yudha tiga berlian motors kemudian anggota Opsnal menanyakan kepemilikan barang tersebut dan benar Sdr. R mengakui itu miliknya yang akan di gunakan sendiri dan di perjual belikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat ( 2) UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kanam untuk di proses lebih lanjut. (Monty/Humas Polsek Muara Kaman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini