MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Guna memeranggi peredaran dan penguna Narkoba Polsek Muara Kaman gencar mengungkap kasus Narkoba, terbukti Pada hari Jum’at tanggal 30 November 2018 sekitar pukul 07.00 wita anggota Opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Muara Kaman Ilir sering terjadi teransaksi Narkotika jenis Sabu, dari informasi tersebut anggota Polsek Muara Kaman yaitu anggota Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut pada pukul 09.00 wita setelah di tkp tepatnya di Muara Kaman Ilir salah satu anggota Opsnal melihat seorang Pria dewasa yang sedang berdiri di pinggir sungai Desa Muara Kaman Ilir kemudian anggota Opsnal menghampiri pria dewasa tersebut yang mengaku Bernama Sdr.J.

Dengan penuh rasa curiga kemudian anggota Opsnal menanyakan tujuan Sdr.J yang berkata sedang menunggu temannya dengan penuh rasa kecurigaan gerak-gerik Sdr.J yang tidak biasa anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Sdr.J setelah itu anggota Opsnal meminta untuk mengeluarkan isi tas selempang yang di gunakan Sdr.J tersebut.

Setelah di keluarkan dari isi tas Sdr.J di temukan Narkotika jenis Sabu sebanyak,
6 (enam) Paket Narkotika Jenis Sabu
1 (satu) buah inex warna biru
1 (satu) buah kotak kosong timbangan digitalwaage
2 (dua) buah pipa kaca transparan
3 (tiga) sedotan warna putih
1 (satu) buah sedotan warna biru
2 (dua) buah karet pipet warna merah
10 (sepuluh) bungkus plastik klip merek C-tik
1 (satu) bungkus kantong plastik cap zebra
1 (satu) buah korek api gas
1 (satu) buah kotak senter warna putih merek kawaci
1 (satu) buah tas kulit warna hitam
1 (satu) Kotak lipat warna hitam
1 (satu) buah gunting
1 (satu) buah hp merek nokia warna putih
1 (satu) buah Hp merek nokia warna abu-abu .

Setelah itu anggota Opsnal menayakan kepemilikan dari Sabu tersebut, dan Sdr. J mengakui Sabu tersebut miliknya yang akan di berikan kepada temannya namun temannya tersebut melarikan diri setelah melihat anggota Opsnal mengamankan Sdr.J.

Namun anggota Opsnal melakukan pengejaran, namun kesulitan mengejar temannya di karenakan akses kendaraan menggunakan kapal ketinting , dari kejadian tersebut kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Polsek Muara Kaman untuk di proses lebih lanjut.

Tersangka disangkkan melangar PasalĀ 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009

Tersangka serta barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut (Monty/Humas Polsek Muara Kaman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini