
(MPP) KUDUS – Program pembangunan desa yang di harapkan oleh Pemerintah Pusat hendaklah menjadi tanggung jawab bagi kepala Desa yang mendaparkan bantuan dana dari pemerintah .Baik itu dalam kwalitas pekerjaan sampai dengan penggunaan anggaran tidak ada unsur penyalahgunaan dengan kata lain adanya unsur korupsi yang di lakukan oleh kepala desa.Tim Investigasi Media Purna Polri (MPP) belum lama ini telah melakukan pemantauan di beberapa Desa yang ada di kabupaten Kudus.Untuk mengetahui lebih dekat tentang penggunaan Dana Desa yang di lakukan oleh kepala desa Hongsoco.Tentang pembangunan desa yang di laksanakan dari Dana Desa tahun anggaran 2018.
Dari hasil investigasi Tim Media MPP di Desa Honggosoco ada pembangunan jembatan yang menghubungkan antara dukuh Sosok dan Sinawung . Pembangunan jembatan ini berdasarkan keterangan Tim Pengolola Kerja (TPK) Sugeng mengatakan bahwa anggaran yang di gunakan untuk pembangunan Jembatan ini sebesar Rp 150.000.000 ( Seratus lima puluh juta rupiah ).
Namun dalam pelaksanaan terindikasi ada penyimpangan dari RAB dan saat ini bagian bawah jembatan ini sudah ada yang mengalami keretakan .Sehingga di kawatirkan pembangunan jembatan ini tidak bisa bertahan lama . dan ini hendaklah di jadikan catatan untuk Tipikor Polres kudus untuk mengecek langsung kelapangan (Lokasi). Bahkan papan nama pekerjaan tidak terpasang.Selain itu urugan tanah juga mengunakan tanah biasa dan pecahan batu bata bekas bongkaran tidak menggunakan Padas.(SW)



