MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Sat Res Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap 9 tersangka dari 8 perkara penyalahgunaan Narkotika di lima Kecamatan di Kabupaten Purwakarta.
“Pengungkapan beberapa perkara yang ditangani dari minggu ke empat Oktober sampai dengan minggu ketiga November dalam penanganan ini ada 8 perkara yang ditangani dan 9 tersangka,” Ungkap Kapolres Purwakarta yang di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo, SH.
“Barang bukti dari 5 perkara ada Sabu seberat 13,04 gram kemudian tiga perkara Ganja seberat 40,82 gram,” Ucapnya.
Dijelaskan,TKP di berbagai Kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta Kecamatan Purwakarta Kecamatan Jatiluhur,Babakan Cikao,Plered dan Darangdan.
“Pelaku-pelaku yang kita amankan merupakan kurir dan pengedar terungkap pada saat mereka mau mengedarkan dan pada saat mereka sedang mengantarkan barang pesanan,”Ujarnya.
“Dalam hal ini Kesembilan pelaku bisa dikenakan pasalĀ 112 dan 114 tentang penyalahgunaan Narkoba, terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara”,Tutur Heri.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing dengan mengawasi aktivitas masyarakatnya.
“Juga pemilik-pemilik Hotel karena ada salah satu lokasi penangkapan di hotel antisipasi tamu-tamunya yang datang untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum,”Pungkasnya, saat menggelar konferensi pers, Sabtu,(17/11/18) di Aula Pengabdian Polres Purwakarta.(Margono S)



