MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG – Baru – baru ini periode 17 November team Media Purna Polri (MPP) Menemui Mantan Ketua Komite SDN 169 Pelita, Bpk Nasir Ilham di ruang Kerjanya untuk mengkonfirmasi tentang mengapa beliau sampai mengundurkan diri dari Ketua Komite.

Beliau Memaparkan dengan gamblang kalau beliau merasa diperalat dan di manfaatkan oleh Oknum guru-guru di sekolah tersebut.

Inilah penuturan Beliau .
Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah yang
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pada
tingkat satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa
Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga
bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di
Sekolah, dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

Komite Sekolah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang
dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan
permasalahan lingkungan masing-masing sekolah.

Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner sekolah dalam
mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan
pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.

Adanya sinergi antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan
tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja
dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan
berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.

Namun, hal tersebut tidak terjadi di SDN 169 Pelita, Jl. Desa Cipadung,
No. 121, Kel. Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung.

Menurut Nasir Ilham, mantan ketua komite SDN 169 Pelita, bahwa dirinya
sering tidak dilibatkan dalam kegiatan yang seharusnya menjadi tugas
komite sekolah. Malahan, menurut dia, pihak sekolah cenderung memperalat
dengan mengatasnamakan komite sekolah dalam menarik sumbangan.

Bahkan pernah terjadi salah seorang oknum Guru SDN 169 Pelita melakukan
jual beli pakaian seragam kepada anak didik tanpa persetujuan maupun
perundingan dengan pihak komite sekolah terlebih dahulu.

Pihak sekolah seharusnya mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat
dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu
mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya. (Team Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini