MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh Sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai Nasdem. Alasannya, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.

“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi oleh diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 06 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum ” Ucap Kisman

Kisman mengatakan, keluarnya dua Surat Keputusan Menkumham, yaitu Nomor : M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor : M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem lebih dari 6 Maret 2018.

“Pilar dan pondasi utama dari partai politik itu barang yang namanya DEMOKRASI. Bagaimana mungkin di era keterbukaan seperti sekarang ini ada partai yang lahir dari buah dan produk reformasi. Bahkan mengusung tema dan nama besar “RESTORASI” yang artinya Gerakan Perubahan, tapi mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi,” Tegas Kisman

Sementara itu, Kisman mempertanyakan AD/ART yang dibuat juga di tanda tangani ketua umum tidak di taati dan dilaksanakan.

“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja kami selaku kader Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohon-bohongan.

Sebab aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Ketua Umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditanda tangani oleh orang lain ?” Tanya Kisman

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini