MEDIA PURNA POLRI,JABAR – Mantan Bupati Subang,Imas Aryumningsih dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidang kasus suap perizinan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/9).

Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a.

Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan,” katanya.

Selain hukuman badan, Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, maka diganti dengan disitanya harta benda terdakwa, atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Sebelum membacakan putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit.

Terima suap untuk keperluan kampanye Pilbup Subang 2018. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni Penjara selama delapan tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun tim jaksa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Dalam dakwaannya Imas Aryumningsih telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta. Ia pun dijanjikan akan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

“Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp 110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 410.922.000,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Uang yang diterima Imas tersebut sebagian besarnya dipergunakan untuk keperluan kampanye dirinya yang mengikuti kembali pemilihan Bupati Subang. Selain itu, Imas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, dari mulai kepala dinas hingga supir pribadi terdakwa.

“Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Imas diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini