MEDIA PURNA POLRI,BENGKULU TENGAH- Kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil diungkap oleh Unit Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bengkulu Dpp AKP Andi dan Unit Reskrim Polsek Talang Empat Dpp Kapolsek Talang Empat IPTU Ahmad Khairuman,SE pada hari Kamis 11 Oktober 2018.
Dengan tersangka,
1.Hengki,22 tahun pekerjaan petani alamat Ds Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (berperan mengambil hp)
2.Dika,25 tahun Pekerjaan Tani alamat Ds Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (berperan mengambil SPM)
3.Nia Puspita,17 tahun Pekerjaan Pembantu Rumah Tangga alamat Ds Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian bermula pada hari Selasa 9 Oktober 2018 kira-kira pukul 03.00 WIB Timsus Opsnal Polda Bengkulu mendapat laporan tentang pencurian dengan kekerasan di Wilkum Polsek Talang Empat kemudian anggota langsung menuju ke Polsek Talang Empat untuk melakukan interogasi terhadap pembantu korban yaitu An.Nia Puspita yang pada saat kejadian berada di rumah, setelah dilakukan interogasi secara lisan terhadap pembantu korban, kemudian pembantu korban mengakui bahwa dirinya dan pelaku sudah kerjasama untuk mengambil Sepeda Motor milik korban tersebut dan pelaku adalah kakak kandung dan kakak sepupu pembantu An.Nia Puspita yaitu An.Hengki dan Dika.
Korban pencurian Ny.Harnita binti Sukirman (Alm) pekerjaan Swasta alamat Ds Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada hari Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, setelah mendapat laporan tentang keberadaan tersangka kemudian anggota Opsnal Polda Bengkulu dan Opsnal Polsek Talang Empat menuju ke kebun tersangka di Ds Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, setelah melakukan perjalanan kaki selama kurang lebih 3 jam menuju ke pondok milik tersangka, kemudian Anggota langsung melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka An.Hengki dan Dika berikut barang bukti 2 Unit Sepeda Motor hasil curian dan 1 unit Handphone merk Samsung Tab warna hitam dan Kunci liter T.
Demikian keterangan Humas Polres Bengkulu Utara IPTU Nopriyanti melalui WhatsApp nya.(Candra)