MEDIA PURNA POLRI,TALIABU-  Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menghentikan proses kasus dugaan pelanggaran politik atas temuan pembagian formulir perekrutan relawan oleh ketua tim relawan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK), di Desa Limbu Kecamatan Taliabu Barat beberapa hari lalu karena tidak mencukupi alat bukti.

“Kami di Gakumdu memutuskan untuk menghentikan kasus itu karena tidak mencukupi alat bukti berupa keterangan 22 orang saksi yang mengisi formulir saat itu. Kami sudah layangkan surat panggilan tapi tidak ada satupun yang hadir, baik 22 orang maupun 5 orang tim yang membagikan formulir, sehingga kasus tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran tindak pidana karena kekurangan alat bukti.

Kalau mereka bersedia hadir, mungkin kita bisa menggali lagi hanya karena kita tidak miliki kewenangan paksaan,” Kata ketua Panwaslu Adidas Latea kepada Media ini Jum,at (12/10/2018).

Menurut Adidas, secara kelembagaan penyelenggaraan, pihaknya tidak mengakui formulir relawan AGK-YA. Anggap saja mereka buat. Dimana relawan harus terdaftar di KPU Provinsi pada saat kampanye mengsosailisasi visi-misi pasangan calon sesuai PKPU IV pasal 11 tahun 2017 cukup jelas.

Relawan itu dibentuk dengan tujuan kampanye mengsosialisasikan visi-misi pasangan calon. Olehnya itu, relawan yang dibentuk berdasarka formulir tersebut tidak terdaftar.

“Kalau misalnya formulir itu dibuat oleh mereka sendiri ya, lagi-lagi kita kembali ke regulasi karena itu sudah diluar dari ketentuan. Untuk menjelaskan dugaan pelanggaran silahkan teman-teman lihat di PKPU IV pasal 11 tahun 2017 situ cukup jelas”Ungkap Adidas.

Selain itu, ketua tim relawan pemenang AGK-YA Pulau Taliabu, Muhaymin Syarif mengatakan, setiap masyarakat yang ingin bergabung menjadi relawan AGK-YA persyaratannya harus mengisi formulir.

Setelah selesai pengisian formulir tersebut ke Ketua untuk di buat SK baru relawan itu dianggap sah dan masuk dalam tim,Jelasnya.

“Kami dalam menggerakkan tim memiliki format (formulir red) ini tanda tangan relawan, dengan formulir ini nanti akan kembali ke kami kemudian akan kami SK kan karena orang yang kami anggap sebagai relawan ketika dia membuat surat pernyataan bahwa dia mau jadi relawan, setelah itu baru orang tersebut resmi menjadi tim kami” Ungkap Muhaymin alias Ucu.(Rais)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini