MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Sebut saja Km salah seorang warga Desa Bintang Kurun Kab Barsel Prov Kalimantan Tengah menyampaikan data fisik pembangunan Desa Bintang Kurun dengan Potensi terjadi penyimpangan anggaran,pasalnya fisik bangunan yang ada diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang ada.

Komentar aktifis LSM anti korupsi Latif Komarudin, potensi terjadinya penyimpangan cukup besar karena disebabkan beberapa hal diantaranya letak geografis Desa Bintang Kurun jauh dari pantauan media dan Lsm ini memudahkan oknum terduga melakukan penyimpangan admin keuangan Desa secara terselubung.

Fisik bangunan pun diduga tidak sesuai RAB yang ada,yang biasanya kualitas material barang yang tidak sesuai RAB aslinya,demikian diutarakan Latif Komarudin kepada MP Polri Rabu tgl 10 Oktober 2018 saat ngobrol santai di Kota Buntok Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah sebelum berita ini dinaikan.

Sementara Kn yang juga warga Desa Bintang Kurun melihat adanya potensi penyimpangan anggaran lantaran cek fisik material dari sisi kualitas dan volume diduga nilainya rendah,tidak sesuai jenis dan kualitas material dalam RAB nya.

Untuk lebih jelasnya Kn dan LSM Anti Korupsi LP3K DPC Barito Selatan bakal berkordinasi dengan Aparat Hukum untuk uji lapangan.

Dalam koridor Tpk dugaan kasus bisa dilaporkan sebelum terjadi,potensi terjadi,sedang terjadi dan sesudah delik Tpk itu selesai dilakukan,itu tentu untuk menjaga potensi kerugian Negara.

Dan bagi saksi pelapor yang beritikad baik,murni karena gakkum bidang Tpk tidak dapat dituntut balik oleh terduga terlapor sebagaimana diatur dalam bingkai uu no 13 th 2013 jo No 31 th 2014 bahkan baru-baru ini Presiden Jokowi menanda tangani ketentuan baru bagi saksi pelapor yang membuahkan gakkum Tpk mendapat imbalan dari Negara sebagai uang konpensasi atas jasa pelapor membantu APH dalam menyelamatkang keuangan Negara,semoga saja dapat diaplikasikan dalam kenyataan hidup.(TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini