MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS YUSUF, S. Sos bersama Anggotanya mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Sabu. Rabu (10/10/2018) jam 22.15 wita.
Menindak lanjuti 7 Program Prioritas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M. SI, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018.
Awalnya anggota mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di Jalan Mulyo Pranoto RT. 003 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab.Kukar sering terjadi transaksi peredaran Narkotika. Atas informasi tersebut kemudian anggota Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan ke TKP.
Sekira jam 22.15 wita anggota melihat seseorang yang dicurigai melintas kemudian di stop dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Sabu yang disimpan dalam saku jaketnya.
Setelah ditanya oleh anggota mengaku bernama dengan inisial (R) 23 thn dan barang tersebut berasal dari Samarinda, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses.
Tidak cukup sampai disitu, kemudian anggota melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Tsk (R) bahwa barang tersebut didapat dari temannya dengan inisial (ERR) yang beralamat di Sempaja Utara Rt. 008 Kec.Samarinda Utara Kota Samarinda.
Atas keterangan yang diperoleh dari Tsk “R” selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saudara “ERR” di rumahnya dengan penunjuk jalan Tsk “R” pada alamat tersebut diatas.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr ERR ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak Rokok Sampoerna, menurut pengakuannya barang tersebut diperoleh dari Saudari dengan inisial (LA) seorang wanita.
Kemudian anggota mengamankan Sdri “LA” yang pada saat itu masih berada di rumah tersebut.
Atas perbuatannya ke 3 (tiga) pelaku digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Barang Bukti yang diamankan satu Paket kecil diduga Sabu dengan berat kotor 0,33 gram, satu unit sepeda motor No Pol KT 4942 OY beserta kunci kontaknya, satu unit HP Merk Xiaomi warna hitam, satu paket kecil diduga Sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu buah alat hisap dengan pipet kacanya, satu buah korek gas, satu buah pembungkus rokok merk SAMPOERNA, satu unit HP merk Xiaomi warna kuning silver, satu unit sepeda motor No Pol KT 2830 BCL beserta kunci kontaknya, satu paket Besar diduga Sabu dengan berat kotor 4,42 gram. uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), satu buah timbangan Digital, satu buah bandel plastic clip, satu unit HP Merk Oppo warna hitam.
Tutup Kapolsek Loa Kulu IPTU DARWIS YUSUF, S. Sos
(Monty)