MEDIA PURNA POLRI,BANDAR LAMPUNG- Berdasarkan pantauan tim liputan sejumlah Media,Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Provinsi Lampung melakukan penutupan Reklamasi di dalam Pantai Hiburan PT.Tanjung Selaky Tarahan Lampung Selatan,Selasa,(9/10/2018).
Satuan Sat Pol PP,Memasang baleho pengumuman tertulis,Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 dengan ini,”Menutup dan melarang Reklamasi ini sementara sebelum memiliki ijin.”barang siapa melakukan pengrusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..,Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya
Lampung 9 Oktober 2018 Kepala Satpol PP Provinsi Lampung,Jayadi.
Saat dihubungi terpisah,Jayadi Kasat Pol PP belum memberikan penjelasan, pun saat Short message servise (SMS)yang terkirim tidak dibalas.
Sementara,Basis Sutami Pimpinan Perusahaan PT.Tanjung Selaky pernah mengatakan kepada Awak Media,Bahwa kegiatan Reklamasinya itu telah memiliki ijin dari Pemkab dan Pemprov.
Diwartakan sebelumnya,Kuat diduga ada kegiatan penimbunan laut belum berijin di dalam Pantai Hiburan PT.Tanjung Selaky Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
“Ada dua Eksavator bergerak,Kepala Desa Junaidi menyatakan, Bahwa kegiatan itu belum mengantongi ijin reklamasi.
Besok Saya akan turunkan Pemerintah Desa Tarahan kelokasi kegiatan penimbunan Laut di dalam Pantai Hiburan PT Tanjung Selaky di wilayah Desanya setempat.
“Saya juga kaget sebelumnya tahu-tahu ada penimbunan laut di dalam Pantai Hiburan PT Tanjung Selaky,”Ujarnya Rabu(12/9/2018).
“Besok Saya akan turunkan Pak Nasir ke lokasi yang mana sepanjang kegiatan tersebut belum ada laporannya ke Desa.
“Saya pertanyakan dasar ijin mereka,Kalau mereka mengaku sudah mengantongi ijin Reklamasi,Karena setahu Saya Pemerintah belum mengeluarkan ijin Reklamasi untuk tahun 2018 ini.
“Kan,pembuatan ijin itu dasarnya dari Desa dulu, lalu ke Kecamatan menembuskan ke Pemkab dari Pemkab Ke Provinsi dan dari Provinsi meneruskan ke Pemerintah Pusat.
“Jadi jelas kegiatan penimbunan diwilayah perairan laut Lampung Selatan itu belum memiliki ijin,kuat diduga penimbunan tersebut merusak sistem bawah laut seperti terumbu karang dan lainnya,bila laut tersebut terus ditimbun dampaknya Dusun Bumi Jaya akan terendam banjir.
“Takut Saya kalau mau ngambil tindakan dengan orangnya Basais,nanti seperti kejadian gorong-gorong, Saya dilaporkan dan diperkaran lagi, menurutnya gara-gara menolong warga Gerabak yang rumahnya kebanjiran, Saya diperkarakan,”Terangnya.
Dan Via ponsel,Pimpinan PT.Tanjung Selaky Basais,Berujar bahwa kegiatan penimbunan alasannya hanya untuk abrasi untuk nahan ombak dan akan Saya buat tempat pemandian.
“Kita mau buat pemandian dalam lokasi itu,”Tuturnya.
Ditanya apakah kegiatan Anda sudah mengantongi ijin dari lingkungan Desa setempat ,Jawab Basais mengaku Sudah memiliki ijin Reklamasinya sudah ada dari Pemkab dan Pemrov yang mengeluarkan.
“Sebelumnya,Basais berujar alasannya belum mengetahui kalau ada kegiatan penimbunan didalam pantai PT.Tanjung Selaky silahkan anda tanya orang Saya saja si Ajit dia yang ada dilokasi.
“Tanya Ajit aja Pak kalau soal ijin penimbunan laut itu,Ada kok Pak ijinnya, kalau enggak ada, mana mungkin kita kerjain. Tanya Basais siapa yang ngomong kalau kegiatan Saya ini tidak memiliki ijin,Kalau Kades jangan di tanya karena dia orangnya yang mempersulit Saya dari dulu,”Ucap Basais Sambil Menutup Ponsel.
Ditempat terpisah,AN Warga Desa Setempat mengaku belum pernah merasa dimintai tanda tangan terkait adanya kegiatan itu.
Entah mau dibuat apa sama orang PT.Tanjung Selaky, Saya kurang paham dan yang Saya lihat laut tersebut sedang ditimbun,Ucap nya dan berharap ada tindakan dari Aparat setempat untuk periksa kelengkapan perijinannya.(Hen/Asmawan)