MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Banyaknya modus penipuan yang dilakukan para tersangka demi merauk keuntungan pribadi dilakukannya hingga nekat mengaku sebagai ajudan Kapolri.
Resmob Polda Metro Jaya berhasil tangkap 1 tersangka penipu yang mengaku sebagai ajudan Kapolri, dan kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa “Tersangka mengaku sebagai SPRI KAPOLRI serta mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri dan Badan Intelejen Negara (BIN). Namun untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri dan BIN tersebut pelaku meminta uang kepada korban sejumlah 1 Milyar.” ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya korban dikenalkan oleh temanya kepada tersangka RH alias R (yang mengaku sebagai Sepri Kapolri) di Hotel Margo City, Depok, Jawa Barat untuk membicarakan pertemuan antara korban dengan petinggi Badan Intelejen Negara (BIN).
“Korban yang mempercayainya kembali melakukan pertemuan dengan tersangka RH alias R di Grand Indonesia, Jakarta Pusat untuk membicarakan syarat yang harus dipenuhi oleh korban untuk bisa bertemu dengan pimpinan tertinggi BIN dan Polri.” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Korban bertemu dengan tersangka RH alias R di Plaza Indonesia, Jakarta pusat dan tersangka meminta uang sejumlah 1 Milyar kepada korban.
“Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2017 korban menyerahkan 3 (tiga) lembar CEK dengan total senilai 1 Milyar namun setelah CEK tersebut diterima oleh tersangka RH alias R dan kemudian dicairkan, hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh tersangka RH alias R kepada korban tidak juga dipenuhi.” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
“Uang yang diterima oleh tersangka dibagi – bagi kepada para pelaku lainnya dengan nominal masing – masing Tersangka RH mendapatkan uang senilai 550 Juta, Pelaku H (DPO) mendapatkan uang senilai 150 Juta, Pelaku A (DPO) dan V (DPO) mendapatkan uang senilai 300 Juta.” tambah Kombes Pol Argo Yuwono.
Selanjutnya uang yang diterima oleh tersangka RH digunakan untuk membeli tanah kavling sebanyak 2 kavling, @ kavling luas 150 m 2×2 : 300 meter2 seharga 250 Juta yang berlokasi di daerah Pagar alam palembang (DPB), Membayar/melunasi hutang 150 Juta, Membeli sofa 8 Juta, Membeli Buffet 12 Juta, Membeli TV berwarna 40 Inci 12 Juta, sisanya 118 Juta buat biaya makan keluarga.
“Uang yang diterima tersangka sudah habis terpakai untuk membeli tanah, perlengkapan rumah, dan biaya hidup keluarga.” tutur Kombes Pol Argo Yuwono.
Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 WIB Setelah merima adanya laporan penipuan dan atau penggelapan dengan modus pelaku mengaku sebagai SPRI KAPOLRI petugas langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku atas nama RH alias R di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Petugas mengamankan pelaku juga barang bukti, dan membawanya ke Kantor Unit 1 Subdit 3 / Resmob Dit Reskrimum Podla Metro Jaya untuk penyidikan.” papar Kombes Pol Argo Yuwono.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman paling 4 (empat) tahun Penjara.
(Willy)