MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Permasalahan perparkiran yang berada di wilayah Kelurahan Ancol Rw 05 Rt 11,12 dan 13 Kecamatan Pademangan Jakarta Utara yang tidak kunjung reda. Antara Pihak kepengurusan Rw 05 dengan Pihak Pengelola Grand Boutique.

Yang pada akhirnya Perwakilan Warga Rw 05 tersebut melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kecamatan Pademangan.

Pada tanggal 8-10-2018 Perwakilan Pengurus Rw 05 Rt 11,12 dan 13 serta beberapa perwakilan warga di terima oleh orang no satu di Kecamatan Pademangan.

Salah satu Tokoh Masyarakat di wilayah tersebut Manaf mengatakan dalam hal ini warga merasa sangat kecewa dengan adanya pungutan biaya parkir ini untuk kendaraan warga asli Rw 05,karena dari dulu sebelum pembangunan Grand Boutique memang sudah ada kesepakatan bahwa untuk warga asli Rw 05 tidak di pungut biaya parkir kecuali tamu atau pengontrak di wilayah tersebut.

Sedangkan Ketua Rw 05 sangat menyesalkan keputusan sepihak yang di ambil oleh Pihak Pengelola Grand Boutiqeu tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada warganya tentang adanya biaya parkir kendaraan di wilayahnya,bahkan warganya yang memiliki kendaraan bermotor di datangi oleh pihak pengelola satu persatu untuk mau menandatangani surat persetujuan membayar dua ratus ribu setiap bulannya tanpa izin dengan pengurus wilayah, Ucap Mochamad.

Sementara Camat Pademangan Mumu Mujtahid yang di klarifikasi oleh Pihak Media di ruang kerjanya mengatakan,Kami akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Dan kamipun secepatnya untuk mempertemukan antara Pengurus Rw 05 Rt 11,12,13 ,Warga dan Pihak Pengelola supaya ada solusi jalan keluar yang terbaik dari masalah ini.Seharusnya warga mendapat akses untuk lewat kendaraan, Tandasnya.(Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini