MEDIA PURNA POLRI,NTT- Kepala seksi sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten kupang, Ayub Tosi, S.H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kupang setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.
Hal ini di ungkapkan oleh Pengacara Yance Thobias Messah, S.H kepada media ini di kediamannya, bilangan Lasiana, kota kupang sabtu, (6/10/2018).
Yance menguraikan, kasus ini , ketika itu para terlapor di pidana oleh kuasa hukum Ayub Tosi yakni Manotona dan di sidik oleh Polda NTT berhubungan dengan kasus ancaman, dan ketika itu mereka datang meminta Saya untuk mendampingi sekaligus menjadi kuasa hukum, dan setelah Saya mempelajari ternyata, “Ada indikasi pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan landreform dan gambar kasar,” Kata Toby sapaannya.
Ketika Saya teliti ternyata ada indikasi dokumen palsu, “yakni penulisan nama Camat pada tahun 1967 adalah Pk Foenay, namun ada tulisan tangan merubah Foenay manjadi I Bait”, yang berikut sebelum Saya membuat laporan, Saya bersurat ke BPN Provinsi NTT meminta penjelasan tentang dokumen yang di duga di gunakan oleh Ayub Tosi untuk merampas tanah masyarakat.
Setelah ada balasan surat dari kepala BPN Provinsi NTT, Bapak Slameto Dwi Martono S.H, M.H bahwa dokumen itu tidak bisa di gunakan atau dokumen palsu maka Saya meloporkan Ayub Tosi CS ke Polres Kupang dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/233/VI/NTT/Polres Kupang, tanggal 14 juni 2018.
Lanjut Toby, ketika Saya membuat laporan maka Polisi memanggil Ayub Tosi dan lainnya termasuk orang -orang yang pernah ikut menandatangani dokumen landreform menjelaskan bahwa “ketika itu mereka tidak pernah melakukan pengukuran tanah, hanya melakukan sosialisasi saja. tidak pernah ada pengukuran hanya Ayub Tosi menggunakan peta semacam GS itu, ” Kata Toby.
Setelah di lakukan gelar perkara hingga Forensik dari Bali datang bahwa dokumen itu palsu maka dari penyidik mengatakan bahwa Ayub Tosi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik. melalui Kasat Reskrim Iptu Simson S.L. Amalo, S.H di konfirmasi via HP selularnya menyatakan, “kami sudah memanggil Ayub Tosi dua kali namun tidak nenghadap, dan kami juga sudah tetapkan Ayub Tosi sebagai tersangka,” Kata Simon.
Lanjut Simon, malahan Si Ayub ini bersurat ke Polda NTT seolah – olah penyidik mengada – ada dan tidak profesional, maka dari Polda NTT meminta perkara ini di gelar di Polda NTT pada hari Rabu besok 10 oktober 2018.
Sementara Ayub Tosi di konfirmasi melalui Handphone selularnya menyatakan, silahkan Pak tanya langsung ke pengacara Saya Pak Andreas Klomang Hitis, Pak Hendrik Djaga dan Pak Manotona.
(Oscar)