MEDIA PURNA POLRI,SUBANG- Subang salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kabupaten Subang cukup besar.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala bidang pendapatan I Badan Pendapatan Keuangan Daerah(BPKD) Kabupaten Subang Tatang Saepulloh,M.Si. Menurut nya sejauh ini banyak yang belum maksimal terkelola dan banyak yang nunggak akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Untuk meningkatkan pendapatan Daerah,Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan melakukan upaya jemput bola guna menghindari masyarakat yang nunggak pajak” Kata nya.

Adapun potensi pajak yang dimiliki Kabupaten Subang diantaranya pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk PPJ diambil dari masyarakat pelanggan listrik.

“Kendalanya yang dihadapi dalam pajak penerangan jalan ini apabila terjadi tunggakan listrik maka pajaknya tertahan,oleh karna itu kita berharap masyarakat membayar listrik tepat waktu supaya permasalahan PAD menjadi lancar”ngkap Tatang saat ditemui di kantornya.

Kemudian sumber lainnya ialah pajak hotel dan restoran yang dikenakan kepada konsumen yang membayar makanan yang di beli dengan besarannya 10 %,bagi restoran yang memiliki omset minimal 5 juta rupiah per bulan.

Kata Tatang, di Subang BPKD mencatat ada sekitar 120 restoran dan hotel yang potensial menghasilkan PAD kepada mereka hanya diberi kewajiban untuk memungut pajak nya.

“Mereka hanya wajib pungut saja besarannya 10 % dari omset yang di tagihkan kepada pelanggan dalam nota pembayaran” Ungkapnya.

Maka dari itu pihaknya menekankan kepada pengusaha supaya membayarkan tepat waktu dan tepat jumlah. Guna mengoptimalkannya kata Tatang pihak BPKD berupaya jemput bola dengan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak supaya menggunakan nota pembayaran dengan mencantumkan pajak 10 % kepada konsumen.

Dengan upaya jemput bola ini kata Tatang sudah mulai banyak yang taat peraturan menggunakan nota dengan mencantumkan pajak 10 %.

Sekali lagi Tatang juga mengingatkan pentingnya membuat nota yang benar supaya nilai pajaknya tepat jumlah dan menghindari penyimpangan karena ada pemeriksaan pembukuan kalau ada penyimpangan itu berupa penggelapan ada sanksinya loh,Ungkapnya.

Kemudian kata Tatang sumber lainnya ialah pajak air tanah yang digunakan untuk kepentingan dunia usaha atau bisnis, untuk pajak air tanah kewenangannya Pemkab Subang hanya mencatat, perhitungan, dan penagihan.

Untuk memperoleh surat ijin Pengambilan Air (SIPA) diurus Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan untuk penetapan nilai perolehan air tanah atau NPA oleh kantor Dinas ESDM Propinsi Jawa Barat, Kata nya.

Untuk pajak air tanah Pemkab Subang mempunyai target nya sebesar 7.5 miliar rupiah pertahun dengan nilai air baku 500 rupiah/m3 yang di pertimbangkan secara progresif. (Dipho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini