MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Terkait berita hoax penganiayaan di media sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,Jum’at(05/10/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini selama 20 hari kedepan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak lari, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.
“Alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo tidak memberikan secara rinci terkait hasil pemeriksaan Ratna Sarumpaet yang dilakukan sejak ditangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018).
“Nanti ya itu adalah untuk keterangan yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Itu kan memang pasal pengecualian,” Terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan selama 1×24 jam selama 20 hari kedepan di rutan Polda Metro Jaya.
“Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan. Dengan surat perintah penahanan nomor SPH / 925 / 10 / 2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. dimulai malam ini dilakukan penahanan. Yang bersangkutan tersangka sudah menandatanganinya” Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya diberitakan, aktivis Ratna Sarumpaet yang diduga telah menyampaikan berita hoax penganiayaan dirinya, diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat akan terbang ke Chile, Kamis (4/10/2018).
Untuk diketahui, Ratna akhirnya buka suara soal kabar dirinya yang dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018 lalu.
Ratna pun mengakui tidak pernah dianiaya. Wajah lebam yang didapatinya bukan karena dianiaya, melainkan akibat operasi yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.
(Willy)