MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Dugaan Pungutan Liar(Pungli)Program Tanah Sistematik Lengkap(PTSL)di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan,menguat.Setelah tahu Proyek PTSLnya diberitakan,Ponsel Pejabat Kampung itu mendadak mati dan tidak bisa dihubungi.

Dan via ponsel Camat Merbau Mataram Yusmiati mengatakan,bahwa dari pengakuan Madsupi ponsel dirinya itu telah hilang.

“Bukan Beliau tidak mau dihubungi,Saat Saya menghubungin Kades nomor dia berbunyi dialihkan-dialihkan,” Kata Camat Yusmiati Kepada Wartawan Koran Ini,Rabu,(3/10)petang kemarin.

Terkait tarif PTSL,kepada beberapa Kades Yusmiati sebagai atasan sudah sering mengingatkan,awas Kades jangan sampai ada yang bermain, karena dalam surat ketentuan(SKB)tiga Menteri itu peraturan nya sudah jelas,Tetapi itu luar dari sporadik.

Kan dalam aturannya sanksi nya sudah jelas, masa harus tanya ke Camat nya Lagi,”Jelasnya.

 

Coba nanti malam ini Saya akan kordinasikan dulu ke Kades Tanjung Baru.karena Saya belum tahu dan Saya belum mendapat keterangan dari Kades,karena ponsel dia belum bisa dihubungi.

“Jujur Saya ini tidak bohong,karena pengakuan dia ponsel Beliau itu hilang dan ditemukan oleh orang lain,Ucap Camat menirukan keterangan Madsupi.

Orang Saya sebagai Camatnya saja susah menghubungi Dia, makanya Dia mengaku ke Saya hpnya itu hilang dan sudah sekian banyak orang yang memarahi Saya.

Bu Camat, kenapa Pak Kades kalau Saya hubungin nya susah, karena ada yang mau Saya sampaikan penting.” Kata Wanita Paruh Baya itu.

“Lebih lanjut,Camat meminta Awak media ini untuk datang bertemu dengannya akan tetapi,setelah media memberikan klarifikasi dan meminta penjelasan Kades,ketemu dulu lah kita ngobrol-ngobrol dikantor besok,”Ucapnya Yus dengan nada memerintah wartawan.

“Iya-iya memang pungutan itu harus mengacu kepada surat edaran(SKB)masa orang dari jauh sana yang kerja tidak dikasih makan atau minum secra loginya saja,memang benar tarif PTSL tidak boleh lebih, tetapi itu tergantung kesepakatan. Contoh Saya mau ngurus surat menyurat itu mungkin masyarakat memberi lebih tetapi itu juga mungkin karena Saya belum mendapat penjelasan dari Kades,”Kelitnya.

Sampai berita ini terus disusun,Belum ada keterangan dari Kades secara resmi kepada Yus,Camat Merbau Mataram Itu.

Diwartakan sebelumnya,Rohman Ketua RT mengaku Tarif PTSL di Desa nya rata-rata dipungut Rp.550.000 Ribu,Sporadik Rp.300.000 Ribu dan dirinya sebagai Rt tidak pernah mendapat Surat edaran itu dari atasannya.(Hendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini