MEDIA PURNA POLRI,MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu kembali menggelar pemusnahan berbagai jenis Narkoba berupa Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi yang merupakan barangbukti hasil pengungkapan berbagai kasus, Rabu (3/10/18).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di depan gedung Ditresnarkoba ini yakni Sabu seberat 97,52 kg , Ganja seberat 99,68 kg dan 2952 butir Pil Ekstasi.
Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto Didampingi Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Hendry Marpaung, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Dir Pamobvit Kombes Hery Subiansauri, Dir Binmas Polda Sumut Kombes Ery Susanto, SH, Perwakilan Pemerintah Pemprovsu , BNNP Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan elemen organisasi anti-Narkotika Seperti Granat dan Gian.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Labfor cabang Medan, proses pemusnahan pun dilakukan. Untuk Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan Sabu dan Ekstasi dihancurkan dengan cara direbus.
Usai kegiatan, Kapoldasu Irjen Agus Andrianto mengatakan, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan berasal dari sindikat Jaringan Malaysia, Riau, Medan dan Palembang. Untuk itu Ia berharap, Narkoba tersebut benar-benar dimusnahkan karena sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Barang bukti Narkoba ini berasal dari sindikat jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, barang bukti tersebut tidak ada harganya dan harus dimusnahkan karena sangat berbahaya bagi masyarakat,” Tegasnya.
“Adapun ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo,Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000 ( sepuluh milyar rupiah) dan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (1) Jo, pasal 69 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000(dua ratus juta rupiah). (JL/H AMD/SG)



