Media Purna Polri,Kalteng – Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan di Kabupaten Barito Timur Diduga jadi Pemicu tumbuh suburnya Badan Usaha Hukum Usaha terkait penggunaan lahan abaikan Lingkungan Hidup.
Sebut saja PT Sawit KSL,dan group penambang lipat yang saat berita ini dimuat sedang operasi nguras batubara lahan warga tetap jalan meski syarat amdal menjadi penentu boleh tidaknya Badan Usaha melakukan kegiatan tambang.
Untuk group tambang lipat yang terduganya nekat,dipastikan tidak memiliki ijin lingkungan dan ijin amdal dari intansi terkait di Barito Timur,sedang untuk PT Sawit KSL diduga ijin masih dalam proses acuan tetapi operasi sudah jalan,bahkan sampai keluar Risalah Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kab.Barito Timur sebagai bukti Admin PT Sawit KSL sedang dalam masalah dengan warga Desa Tangkan Kec.Awang Bartim Kalteng.
Kisah sedih tambang lipat yang diawali dengan perang tanding sesama warga membuahkan saksi korban dan saksi pelapor ujung-ujungnya kordinasi ke Bareskrim Polri di Jakarta dan kabarnya bakal menurunkan Advokat Kondang Nasional bang Hotma,demikian disampaikan korban tarung kelompok tambang lipat kepada redaksi Perwakilan Media Purna Polri Kalimantan Tengah Rabu (26/09/2018) lalu lewat Email Redaksi.
Sementara itu data kasus PT Sawit KSL sudah juga disampaikan ke Menhut&LH RI di Jakarta,tinggal menunggu penjelasan bu Menhut terhadap dugaan penyimpangan prosedur Badan Usaha bidang Perkebunan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

Harusnya PT Dawit KSL memperbaiki semua perijinan Sawit mengingat take over Badan Usaha yang berbeda komiditi harus melalui perijinan baru,hal ini diaminkan tokoh Kalteng Pk Hz saat ngobrol santai bersama MPP di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
PT Sawil KSL Take Over dengan PT Sil yang komiditinya Kebun Karet dan tanpa ada Sosialisasi dahulu dilakukan Land Clearing dengan alasan hanya membuka lahan Pembibitan sekitar 200 Ha.
Dampaknya Sungai Awang terganggu,warga Desa Tangkan ribut,akibat kesulitan mendapatkan Air layak konsumsi,sementara rencana membetikan Sumur Bor faktanya Sumur Gali dianggap warga Desa Tangkan tidak sesuai perjanjian dengan warga Desa.

Dugaan pencemaran LH diakui dibagian Hulu Sungai Awang sebagaimana diungkapkan bapak Camat Awang dalam RDP di Gedung Dewan tanggal 23 Agustus 2018 lalu,bahkan Bapak Embut dari Anggota Dewan Gerindra menyatakan dengan tegas agar PT KSL areal baru dari PT SIL menghentikan kegiatan Land Clearingnya sebelum ada ijin resmi dari intansi terkait khususnya mengantongi izin amdal dari BLHD Kab.Barito Timur.
Rencana Bapak Embut akan membawa data PT Sawit KSL Areal PT SIL ini langsung menghadap Menhut&LH RI di Jakarta awal September lalu,sudahkah yang bersangkutan kordinasi dengan bu Menhut&LH,team MPP Kalteng belum mendapatkan informasi lanjutannya.
Yang pasti penegakan hukum LH jarang diterapkan diwilayah Kab.Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah ini,dan dasar hukumnya selalu diarahkan ke finishing Administrasi bukan ke ranah Delik dimana terduga person maupun Badan Hukum harus berhadapan dengan penyidik langsung kondisi ini yang memperburuk kinerja Badan Hukum yang berusaha bertalian dengan Lingkungan Hidup,mau sampai kapan sedang Sumber Daya Alam Bartim makin terkikis habis oleh ragam Jenis Usaha yang cenderung ilegal.

Fakta lapangan dugaan PT KSL Areal PT SIL Kec Awang lakukan Land Clearing langgar UU Kehutanan dan UU Perkebunan,dimana Sungai Alam tidak boleh ditutup jarak tebang Land Clearing sekitar 50M dari batas kanan kiri Sungai,ini diduga malah ditutup Sungai Alam bekas Areal PT SIL kebun Karet,ini yang diprotes keras oleh anggota Dewan dari Partai Gerindra Pk Embut yang juga Ketua DPC Gerindra Barito Timur pada RDP.
Disektor tambang lipat Bartim jelas dan pasti abai terhadap Lingkungan Hidup,lantaran legal formal pelaku penambangan tidak ada sama sekali mana mungkin ada perhatian terhadap Lingkungan Hidup wilayah Bartim,jenis tambang lipat jelas potensi pencemaran Lingkungan Hidup sangat besar.

Foto fisik lokasi tambang lipat Desa Gandrung Kec Dusun Tengah Ampah yang terus operasi meski berita cetak dan online terus naik,memang hebat para pelaku tambang lipat diduga kebal hukum atau memang belum tersentuh Aparat Penegak Hukum wilayah Hukum Polres Barito Timur ?,mungkin karena banyaknya kasus yang ditangani pihak Polres hingga tidak ketahuan ada tambang lipat operasi diwilayahnya,kita tunggu dan dorong semua APH terkait bahu membahu gakkum sesuai dengan kewenangan dan SOP masing-masing.
Siapa lagi yang mau selamatkan Lingkungan Hidup Barito Timur kalau bukan warganya,pembiaran terhadap operasinya jenis tambang lipat akan menghancurkan SDA bagi generasi masa depan Barito Timur khususnya dan NKRI pada umumnya sedang paru-paru dunia berupa hutan yang segar semakin mengecil,mungkinkah hal ini yang diungkapkan dalam salah satu Kitab Suci bahwa kerusakan didaratan dan dilautan akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab ?.
Nah kita tunggu Gakkum dari intansi hukum,dan mengetuk kesadaran peduli Lingkungan Hidup setiap wsrga NKRI,selebihnya siapapun ,dimanapun,kapanpun,tetap harus menerima sanksi hukum sebagai pertanggung jawaban atas perbuatan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku bukan begitu ?(27/09/18.Tim MPP)



