MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Soekarno-Hatta, Sapto Kashariyanto, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diproses hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, uang pengadaan pesawat untuk disewakan.

“Proses hukum atas dasar laporan klien kami Geminiantoro Raharjo,” Ucap kuasa hukum Geminiantoro, Gilbert Marciano Tulaar, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (19/9).

Gilbert memaparkan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Geminiantoro dengan Sapto dalam pengadaan pesawat kargo untuk disewa. Pesawat nantinya beroperasi untuk mengirim logistik dari Jakarta ke Papua.

“Nilai perjanjian ini mencapai Rp 3 miliar. Pesawat ini disewa klien kami,” Ujar Gilbert.

Dalam perjanjian yang berlangsung September 2016, uang dibayar dalam tiga tahap. Tahap pertama ketika perjanjian awal, Geminiantoro membayar Rp 1 miliar. Tahap selanjutnya korban juga diminta melunasi Rp 1 miliar. Uang nantinya dipakai untuk mengurus izin, operasional dan sebagainya.

“Namun pada tahap kedua klien kami hanya membayar Rp 200 juta. Pembayaran dilakukan tersangka untuk melihat pesawat di Manila, Filipina,” Terangnya.

Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tanda-tanda pesawat yang hendak disewa muncul, tidak juga terealisasi. Pihak Geminiantoro berulang kali mempertanyakan hal ini, tapi jawaban Direktur Utama PT Ramadhan Utama Solusi (RUS) itu tidak memuaskan. Somasi juga dilayangkan sebelum akhirnya pelaporan ke Polisi dilakukan.

“Tapi hingga akhirnya kami laporkan, niat baik tersangka kami nilai tak ada,” Tegas Gilbert.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Sapto juga telah ditahan penyidik. Hal ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak Geminiantoro.

“Harapan kami di persidangan nanti ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dan diperintahkan hakim untuk mengembalikan uang klien kami sebesar Rp 1,2 miliar yang ia gelapkan,” Tandas kuasa hukum lainnya, Gabriel Sipayung.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini