
Lebong, MP-POLRI— Penggerebekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talang Donok I, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, pada Senin malam (07/09/2026), masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Narkoba Polres Lebong disebut mengamankan empat orang dari sejumlah warga yang berada di lokasi. Selain itu, petugas juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk 38 paket yang diduga sabu dan empat unit sepeda motor.
Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Rimbo Pengadang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, berdasarkan keterangan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Talang Donok I,Linda,keempat orang tersebut disebut bukan sebagai tersangka, melainkan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Memang benar adanya penangkapan kemarin untuk empat orang yang dibawa dijadikan saksi karena pelaku melarikan diri dan barang bukti dibawa ke Polres. Kini kami masih di Polres dimintai keterangan atas kejadian tersebut,” ujar Linda melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/09/2026).
Menurut Linda, orang-orang yang sebelumnya diamankan kemudian dikembalikan karena belum terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut terdapat kemungkinan barang yang diamankan merupakan milik seseorang yang melarikan diri.
“Orang dikembalikan karena tidak terbukti, masih saksi. Kemungkinan barang milik yang kabur,” jelasnya.
Sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp 60 juta,atau sekitar Rp 15 juta per orang, yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan empat orang tersebut.
Informasi itu juga menyeret nama ,Tanto, yang disebut sebagai suami Pj Kades Talang Donok I. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Linda membantah mengetahui adanya pemberian uang dalam proses tersebut.
“Terkait uang, setahu saya tidak ada. Kalau tidak, langsung konfirmasi ke suami atau keluarga yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga menyarankan agar informasi mengenai penanganan perkara dikonfirmasi langsung kepada pihak Kepolisian.
Linda membenarkan bahwa barang bukti dari penggerebekan tersebut telah dibawa ke Polres Lebong. Ia mengaku dirinya masih berada di Polres bersama pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai status hukum 38 paket yang diduga narkotika, hasil pemeriksaan barang bukti, serta identitas dan status hukum orang yang diduga melarikan diri masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana narkotika. Publik tentu berkepentingan mengetahui secara jelas bagaimana proses hukum terhadap barang bukti dan para pihak yang telah dimintai keterangan.
Di sisi lain, setiap informasi mengenai dugaan pemberian uang maupun keterlibatan pihak tertentu perlu ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang belum terverifikasi, sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Konfirmasi kepada Tanto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat respons.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi Polres Lebong terkait kronologi penggerebekan, status 38 paket yang diduga narkotika, status empat orang yang telah diperiksa, serta perkembangan pengejaran terhadap pihak yang disebut melarikan diri.
Polisi diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.
(Fds)



