MEDIA PURNA POLRI,SUBANG-Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Subang tahun 2018 sampai Agustus 2018 mencapai 70 persen atau 32 miliar rupiah dari target 42 miliar rupiah.
Untuk selanjutnya guna mengoptimalkan penerimaan PBB, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang akan melakukan monitoring dan evaluasi(monev) menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada masyarakat, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Subang.
“Sekaligus kami akan melakukan operasi menyisir wajib pajak langsung ke rumah warga” Ujar Kasubid penagihan PBB; BPHTB dan dana transfer bidang pendapatan II Avief Salam saat ditemui di ruang kerjanya.
“Dikatakan Avief kegiatan monev dan operasi menyisir wajib pajak PBB yang akan mendekati masa jatuh tempo pada tanggal 30 September 2018 ,apabila pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan maksimal sampai dengan tanggal 24 setiap bulan”,Tandasnya.
Maka dari itu lanjut avief untuk menghindari denda,wajib pajak agar segera melakukan pembayaran yang bisa dilakukan di Bank BJB, kantor Pos. Mulai tahun 2018 ini bisa juga dilakukan di gerai Alfamaret dan Indomaret,Imbaunya.
Untuk itu dengan kegiatan monev dan operasi menyisir wajib pajak (secara lngsung) diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan PBB sehingga target bisa dipenuhi,Pungkasnya. (Dipho)



