MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Kenohan AKP EDY HARUNA, SH melakukan pengungkapan Narkoba jenis Sabu diwilayah Polsek Kenohan dalam menindaklanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018.Kamis (13/08/2018) jam 01.00 wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 /IX/2018/KALTIM/RES KUKAR/SEK KENOHAN Tanggal 13 September 2018.

Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jl. Poros Desa Tuana Tuha RT. 13 Kec Kenohan Kab. Kutai Kartanegara, pelaku W W (24) dengan Barang bukti yang diamankan satu Paket kecil Sabu-Sabu dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolsek menerangkan Pada hari Rabu, tgl 12 September 2018 sekira pk. 23.00 wita Polsek Kenohan melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) di jalan poros Desa Tuana Tuha RT.13 Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara, melakukan razia terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat dengan cara memeriksa surat-surat kendaraan, barang bawaan dan orang.

Memasuki hari Kamis pada tanggal 13 September 2018 sekira jam 01.00 wita ada melintas kendaraan travel kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil dan penumpang, saat itu petugas curiga terhadap salah seorang penumpang yang turun dari mobil dengan gerak-gerik mencurigakan setelah dibuntuti oleh petugas, penumpang tersebut tiba-tiba membuang sesuatu barang di pinggir jalan.

Setelah diperiksa oleh petugas barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu-Sabu, kemudian yang membuang barang tersebut dilakukan interogasi dan mengakui bahwa Sabu-Sabu tersebut benar miliknya dan mengaku bernama W W.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kenohan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,Tegas Kapolsek Kenohan AKP EDY HARUNA, SH.
(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini