MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA — Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi memberhentikan enam kepala desa, Senin (3/9/2018).

Hal ini dikarenakan Lima diantara Kades tersebut diketahui telah menjadi calon anggota Legislatif pada kontestasi Pileg 2019. Sementara satu kades lainnya, dari Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Durahman, diberhentikan karena diketahui meninggal dunia.

“Hari ini kami serahkan SK Pemberhentian untuk Lima Kades yang nyaleg, telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala DPMD Purwakarta, Pandadinata,kapada awak media.

Dikatakan dia, Tidak hanya pemberhentian Kades, Pandadinata pun sekaligus memberikan SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa untuk desa-desa terkait. Tidak hanya itu, masa berlaku SK Pengangkatan Penjabat Kades tersebut hingga Agustus 2019. Setelah habis tanggal itu, digelar Pilkades di Desa tersebut.

“Lumayan lama juga, sampai sekitar satu tahunan. Kades dijabat oleh Penjabat Kades, sampai nantinya digelar Pilkades,” katanya.

Menurut dia, untuk menjadi anggota Legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.

Dari data yang dihimpun, Lima kepala desa yang akan ikut kontestasi Pileg 2019 itu diantaranya; Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Lina Nursylvia Lestari, nyaleg di Golkar.

Lalu ada Kepala Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Ahmad nyaleg di PDIP, Kepala Desa Bungursari Kecamatan Bungursari, Castono nyaleg di PKB.

Selain itu Kepala Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Agus Indra Muchtar nyaleg di Golkar dan Kepala Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur, Erlan Diansyah nyaleg di Partai Berkarya.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini