MEDIA PURNA POLRI,PEKANBARU-Konfrensi Pers Penangkapan Narkotika jenis Sabu seberat 4.5 kg dan Ekstasi sebanyak 3000 butir dilaksanakan di lobby Polresta Pekanbaru Rabu 12 September 2018.

Konfrensi Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman SIK.

Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 05.10 wib , tim Sat Narkoba di back up Dit Krimum Polda Riau mendapatkan informasi yang terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada target operasi (TO) yang mebawa Narkoba ke Pekanbaru dengan menggunakan ranmor R4.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman memerintahkan tim Opsnal Res Narkoba melaksanakan lidik terhadap info tersebut dengan di back up jajaran Krimum Polda Riau .

Setelah melakukan lidik dan pemantauan tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang ada di dalam R4 merk Toyota Avanza BM 1201 LV tersebut di jalan Kaharudin Nasution , tepatnya di pinggir Jalan Simpang Tiga Kec. Marpoyan Damai.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan tersebut 1. HARI HADI als HARI (HH) als ARI Bin (alm) SUTOPO umur 32 th, warga Jalan Indera Puri Perumahan Bapanda No. 7 E Kel. Rejo Sari Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kemudian Sdr ARIF SULAIMAN als ARIF Bin SAFRI (AS) umur 22 th mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang tinggal Jl. Dermaga RT 009 Kel. Purnama Kec. Dumai Bara Kota Dumai .

Dan selanjutnya M. ARIFIN PALAKKA (MAP) als ARIFIN als APIN als APING Bin M. SAID,umur 22 th warga Jl. Dermaga RT 009 Kel. Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai.

HH mengakui telah melakukan pengantaran barang bukti Narkoba ini sebanyak 3 kali,Untuk kali pertama dan kedua Hariyadi hanya sebagai pendamping dari yang mengantarkan Narkoba.

Namun kali ini HH melaksanakan tugas sebagai kurir pengantar Narkoba tersebut yang didampingi oleh dua rekannya AS dan MAP dengan upah sebesar 40 juta rupiah.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu (4 bungkusan teh cina warna hijau dan 1 bungkus sedang Sabu serta 3 bungkus sedang diduga Pil Ekstasi) didalam bungkus dus ukuran kecil yang berada di dalam mobil.

Tim gabungan juga mengamankan 1 (satu) unit R2 merk honda Scoopy no. Pol : BM 5388 TA yang posisi berada dalam Ranmor R4 merk Toyota Avanza yang dikemudikan oleh M. ARIFIN PALAKKA dkk tersebut.

Pasal yang diterapkan adalah uu no 12 ayat (2 dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara

Selanjutnya 3 orang Tersangka dan BB dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru utk pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat diwawancarai media yang diwakili oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK menyebutkan bahwa dengan mengamankan 4,5 kg Sabu dan 3000 butir Ekstasi ini kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi Bangsa.

Total Rupiah apabila dijumlahkan seluruh barang bukti tersebut lebih kurang sebesar 5,5 miliar rupiah,Tutup Wakapolresta.(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini