MEDIA PURNA POLRI,KOTA KUPANG- Sejumlah penghuni Karang Dempel, meminta agar Pemerintah Kota Kupang jangan menutup lokalisasi prostitusi Karang Dempel (KD). Pasalnya, mereka tidak memiliki skill lain untuk mendapatkan penghasilan guna menafkahi keluarga dan membiayai anak-anak yang masih bersekolah.
“Kalau bisa jangan ditutup. Mbak-mbak mau kerja apa. Mereka ada yang punya anak masih kecil-kecil”, demikian menurut, Umi, koordinator salah satu block lokalisasi KD yang terletak di Jalan Yos Sudarso Tenau Kupang itu kepada media ini, Selasa, (28/08).
Dikatakan, jumlah kamar yang menjadi pengawasannya sebanyak 42 kamar namun karena di bulan ini sepi pengunjung maka terisi hanya 24 kamar. Jumlah ini didominasi oleh PSK dari daerah Jawa timur, Ujarnya.
Mengaku, sebelum melakukan penutupan terhadap lokalisasi KD hendaknya Pemerintah Kota perlu memikirkan solusi bagi PSK sehingga tidak menimbulkan kasus sosial yang baru.
“Mbak-mbak ini harus punya ketrampilan lain, sehingga ketika KD ini ditutup mereka dapat diterima di tengah masyarakat dengan profesi yang baru” Ungkap Mami Emy.
Hal yang sama, dikatakan, Supriani, Koordinator block Jitroh mengaku rencana Pemerintah Kota Kupang melakukan penutupan terhadap lokalisasi KD perlu dipertimbangkan secara matang melalui berbagai kajian sebab jangan sampai berdampak juga kepada masyarakat dari aspek.
“Setelah ada KD, banyak UKM yang tumbuh disini. Masyarakat mulai membuka usaha warung, kios kelontong, ada lapak sayur-sayuran, lapak ikan, jualan pakaian rombengan dan lainnya” Tutur dia.
Menegaskan, alasan Pemerntah melakukan penutupan KD, agar wilayah Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini bebas dari transaksi seks maka tempat lain juga harus mendapatkan perlakuan yang sama agar ada asas keadilan.
“Transaksi seks di Kota ini tidak hanya KD. Dan bukan hal yang tabuh, di hotel-hotel itu juga ada, aransang serta lainnya”, Papar Umy.
Dijelaskan, disandingkan dengan tempat prostitusi yang lain, dari segi kesehatan KD sangat tertib dan selektif dalam pengawasan.
“Kami bekerjasama dengan Puskesmas Batakte Kupang Barat, dan sesuai jadwal selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PSK. Pengawasan kesehatan terhadap PSK di sini terlalu ketat”, Tuturnya.
Pengacara Kondang Kota Kupang, Herry Battileo, SH, MH, sekaligus selaku Divisi Hukum OPSI Kota Kupang, menambahkan, Pemerintah Kota jangan tergesa-gesa melakukan penutupan KD. Jangan sampai penutupan KD dapat menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat.
“Misalnya, setelah tutup lalu ada PSK yang keluar dari lokalisasi dan kos atau kontrak dan secara diam-diam melakukan prostitusi disana. Ini kan masalah lagi”, Ungkap Herry.
Dikatakan, lelaki yang biasanya disapa, bung Herry ini bahwa dirinya bisa juga menyetujui penutupan lokalisasi KD namun sebelumnya Pemerintah perlu membekali para PSK dengan skill lain sehingga ketika berada di tengah masyarakat tidak meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Menegaskan, sebenarnya Pemerintah tidak kurang akal menangani persoalan-persoalan semacam ini. Tinggal bagaimana caranya Pemerintah dapat mensiatinya. Melalui Dinas Sosial, Pemerintah dapat mengadakan pelatihan-pelatihan atau kursus bagi PSK.
“Jadi dilihat, siapa yang suka jahit, masak dan lainnya. Mereka dibekali dengan pelatihan dan kursus lalu selesai”, Pungkas Herry. (Oscar)



