Jabar, MP-POLRI
– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial MSA (25) lantaran kedapatan merakit senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin kayu ini terafiliasi dengan jaringan kejahatan ekstrem di ruang digital.
Tersangka diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di sebuah kediaman di Kampung Pari Gilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa MSA merupakan partisan aktif dalam sebuah grup WhatsApp berskala internasional yang bernama “True Crime Community”.
“Perannya di sini adalah sebagai motivator kejahatan ekstrem. Dia mengklarifikasi kejahatan di grup tersebut dan secara aktif membuat serta membagikan tutorial pembuatan bahan peledak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Grup WhatsApp tersebut berisi sekumpulan orang yang mempelajari kasus-kasus kejahatan nyata untuk kemudian dipraktikkan. Setelah kepolisian melakukan penangkapan terhadap MSA, grup yang beranggotakan 29 partisan itu dilaporkan langsung membubarkan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan, MSA telah mempelajari cara merakit senjata dan bahan peledak secara otodidak melalui tayangan YouTube sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
MSA bahkan telah melakukan puluhan kali uji coba peledakan di sekitar tempat tinggalnya tanpa disadari oleh warga sekitar. Seluruh aksi uji coba tersebut direkam dan diunggah ke grup WhatsApp demi mendapatkan legitimasi sebagai ahli dari anggota grup lainnya.
“Untuk bom yang sifatnya high explosive dia telah melakukan kurang lebih 16 kali percobaan. Kemudian untuk yang low explosive, dia melakukan percobaan sebanyak 40 kali,” papar Kabid Humas, Kamis (17/9/2026).
Kanit Ditreskrimum Polda Jabar menambahkan bahwa MSA sangat terinspirasi dari berbagai aksi teror nyata yang pernah terjadi, salah satunya adalah peristiwa bom panci di kawasan Andir, Kota Bandung.
Meski memiliki daya rusak yang membahayakan, kepolisian memastikan bahwa MSA bertindak sebagai pelaku tunggal atau lone wolf. Pemuda ini tidak terafiliasi secara formal dengan organisasi maupun jaringan teroris mana pun.
Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti masif yang sangat berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi amunisi jenis mortir lengkap dengan proyektilnya, 50 butir peluru hampa dan tajam kaliber 5,5, tiga buah laras senjata api rakitan, tiga buah selongsong (casing) granat, satu buah pelatuk, serta 13 jenis racikan bahan kimia peracik peledak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. MSA dikenakan Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum dan Pasal 247 KUHP terkait penyebaran konten hasutan kekerasan melalui teknologi informasi, yang masing-masing membawa ancaman pidana 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp.500 juta.
Pengamat Ahli Radikalisme, Haji Makmun, menyebut penindakan ini sebagai bentuk krusial dari resiliensi digital. Menurutnya, pola kejahatan saat ini telah terdesentralisasi, di mana seorang lone wolf bisa bertindak mandiri sebagai perekrut, motivator, sekaligus eksekutor kejahatan.
“Model sejenis True Crime Community ini adalah kejahatan digital yang tidak terlihat secara fisik namun dampaknya sangat nyata. Langkah mitigasi dan preventif dari kepolisian ini sangat perlu diapresiasi,” tutur Makmun.
Sejalan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak guna mencegah paparan ideologi kekerasan dari dunia maya.
Bandung, 17 September 2026.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.
(Hms_ben)



