MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang berhasil meringkus Bandar Pil Koplo di wilayah hukum Polres Karawang, telah ditetapkan sebagai seorang tersangka pelaku pengedar Pil Koplo dengan beragam jenis diantaranya berupa 800 butir Pil Aprazolam, 400 butir Esilgan, 5000 butir Tramadol, dan 400 butir Pil Mersi, yang sudah dikemas dalam kantong plastik, seorang pemuda berinisial WA (25) warga Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, Senin (27/08/2018).
Tertangkapnya WA berkat beberapa laporan warga yang sudah curiga melihat tingkah laku pelaku dalam keseharian dan selalu banyak tamu yang datang untuk bertransaksi, berdasarkan laporan warga tersebut Tim Satnarkoba Polres Karawang menyelidiki dan selanjutnya menangkap pelaku pengedar Pil Koplo dikediamanya.
Kasat Narkoba Polres Karawang Eko Condro, kepada para Awak Media menjelaskan “pelaku pengedar ini, telah kami tangkap karena telah cukup bukti yang kuat, berdasarkan laporan dari beberapa warga, pada saat penangkapan pun tidak ada perlawanan dari tersangka, dan hasilnya Narkoba dari berbagai jenis Pil kita amankan sebagai barang bukti, pada Selasa (21/08/2018)”.
Menurut pengakuan tersangka obat tersebut didapat dari seorang pengedar asal Jakarta bernama Tomo (DPO) ,Tersangka AW mengatakan,Pil Eximer itu Ia jual ke kalangan pelajar. Menurutnya keuntungan dari penjualan Pil Exier itu cukup besar. “Untungnya lumayan besar. Pembelinya kebanyakan pelajar,” Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Margono S)



