MEDIA PURNA POLRI,KUPANG- Sebanyak 73 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang , diserahkan ke masyarakat Kelurahan Naioni.
Tujuh puluh tiga sertifikat yang diserahkan ini merupakan implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program strategis Nasional yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2017. Acara penyerahan berlangsung di Kantor Lurah Naioni, Senin (27/8/2018).
“Yang kita bagikan tadi sisa dari tahun 2017 yang dikeluarkan. Ukurannya bervariasi. Yang diserahkan secara simbolis, itu kita sebarkan di 12 Kelurahan di Kota Kupang,” Kata Joni M Fina S. ST, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kupang kepada media ini di ruang kerjanya.
Joni menjelaskan, “untuk tahun 2018 kami hanya di berikan jatah 2000 bidang yang mau di buatkan sertifikat melalui PTSL, dan semua proses aplikasinya sementara berjalan tinggal penyelesaian akhirnya saja dan kalau tidak ada hambatan maka bulan september bisa kita bagikan sertifikatnya, “Kata Joni.
Lanjut Joni, memang tidak semua usulan permohonan sertifikasi kepemilikan tanah bisa diterbitkan. Ini karena dalam beberapa kasus, status kepemilikan tanah bermasalah, jumlah tenaga terlatih untuk pengukuran masih kurang dan kadang -kadang alat bukti surat-surat agak susah.
Joni yang secara simbolis menyerahkan sertifikat itu berharap, masyarakat bisa memanfaatkan lahannya yang telah memiliki legalitas hukum itu.
“Dijaga, dirawat, dan jangan sampai diperjualbelikan. Apalagi ini sangat sulit mendapatkannya,” Ujarnya. (Oscar)



