Maju Kena Mundur Kena,Diduga Preman DC Ilegal Berkeliaran Di Bartim

202
views

Media Purna Polri , Kalteng – Pada edisi Media Purna Polri sebelumnya sudah dimuat tentang preman Illegal menjadi DC asal asalan,bahkan Tim Pemburu Preman Polda Metro Jaya berhasil membekuk sejumlah oknum DC illegal yang berlatar belakang preman.

Kini MPP giliran soroti ulah DC Illegal yang berlatar belakang preman sebut saja Duk sosok residivis pembunuhan sebagaimana diutarakan anggota aph Ampah emang sudah lama tingkahnya diketahui aph Polsek Dusun Tengah Ampah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

Latar belakang Duk yang bekas napi kelas berat itulah yang membuat konsumen motor ogah berhadapan dengan yang bersangkutan,Duk orangnya arogan dalam operasinya menarik unit kendaraan macet kredit diduga selalu membawa satjam sebagaimana dijelaskan Bang Ameer aktifis Lsm Lp3k-RI sekaligus pemantau DC Illegal yang diindikasikan kebal hukum.

Duk diduga menarik unit secara paksaan dan atau mengambil unit tanpa sepengetahuan pemegang unit motor,biasanya diambil diparkiran motor seputar pasar Ampah dan beberapa titik khusus yang dijadikan tempat nongkrong jaringannya.

Kalaupun plat asli kemungkinan asal pakai plat,sekedar menimbulkan kesan unit motor itu resmi bukan motor gagal kredit.

Modus jaringan DC Illegal Duk Cs bervariasi,jika anggota kelompok ini resmi mendapat surat dari Finance terkait,maka unit tarikan tidak seluruhnya dibawa ke kantor finance resmi,anggota tim ini mengeleksi sendiri mana unit layak jual dan mana unit yang masuk kantor,dengan demikian jaringan DC Duk Cs menyalahgunakan wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal ini diungkapkan Bg Ameer yang juga mantan DC resmi PT Finance Adira beberapa tahun lalu.

Dalam istilah kuhp diduga anggota jaringan DC Duk Cs melakukan penggelapan dalam jabatan dimana unit tarikan dipindah tangankan kepada pihak ke-3 tidak resmi,tanpa sepengetahuan pihak kantor Finance tempat mereka bekerja.

Hal ini jelas tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku,dan merugikan pihak ke-3 dan pihak kantor Finance tempat dimana mereka bekerja.Kondisi ini sudah berjalan cukup lama,dan sistimatik terlihat pekerjaan ini alot dan mental jika dilaporkan pihak ke-3 yang merasa dirugikan jaringan Duk Cs ke pihak aph.

Biasanya jika pihak ke-3 ini komplain dan melapor akan ada pihak lain yang menakut-nakutinya,dengan alasan kena Psl 480 sebab tahu motor bodong tetapi kenapa mau beli atau menggadainya.

Dengan dasar itu konsumen menarik laporanya dan diselesaikan secara damai,pihak penggadai hanya menerima pengembalian uang gadainya lalu urusan beres alias rampung.

Kondisi ini jadi Maju Kena Mundur Kena,diduga Jaringan DC Duk Cs memiliki jaringan yang cukup luas dan memiliki orang yang faham kelemahan hukum,strategi jaringan Duk mengganjal laporan konsumen dengan Psl 480 membuat penegakan hukum menjadi lemah dan ratusan konsumen diwilayah Kabupaten Bartim dan sekitarnya akan menjadi korban termasuk Kantor Finance tempat mereka bekerja karena laporan yang dibuat jaringan Duk Cs diduga memalsukan data lapangan.

Unit motor yang diduga hasil penggelapan itu dijual dan atau digadaikan kepada konsumen diwilayah pedalaman seputar PT Sawit atau PT Tambang dimana unit hanya dipakai perjalanan ke tempat kerja,dan jauh dari pantauan lantas Polres Bartim dan sekitarnya.

Episode unit motor hasil tarikan yang dipindah tangankan jaringan Duk Cs dan jaringan lainnya dengan modus yang sama bisa menjadi permainan berikutnya,kejadian yang dialami warga Tampu Langit Kecamatan Paju Epat Kabupaten Bariti Timur dengan modus unit hasil pembelian illegal itu dikemudian hari ada DC yang datang dengan alasan unit dalam dpm,data pencarian motor.

Kembali unit disoal DC baru yang aslinya jaringan DV pertama,karena DC baru tahu persis data unit yang masuk dpm hasil informasi dari DC pertama,unitpun bisa ditarik ulang atau membayar uang batal tarik kepada DC kedua,begitu seterusnya,konsumen jadi bulan bulanan DC Illegal yang umumnya berlatar belakang kehidupan yang Black.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kondisi ini ?,agar tidak merugikan konsumen yang adalah warga Masyarakat sendiri.Tentu konsumen mesti berhati-hati,tidak membeli atau menggadai unit motor yang tidak lengkap surat-suratnya.Kemudian berani lapor kepada aph dalam hal ini Kepolisian terdekat atas kerugian yang dialaminya,lantaran perlindungan Konsumen bisa ditegakan jika ada laporan saksi korban.

Terakhir kita berharap kepada Polres Barito Timur memberikan bimbingan hukum kepada warga dan penegakan hukum kepada pelaku dengan tidak banyak pertimbangan non yuridis yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di NKRI umumnya dan Kabupaten Narito Timur Khususnya,NKRI akan maju bila hukum tegak dengan adil tidak memihak kecuali murni penegakan hukum,kita semua berharap begitu.(31/07/18.TS,SH) (10/08/2018).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini