MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Dalam konferensi Pers yg digelar di Mapolda Jabar, Jum’at 10 Agustus 2018 Kapolda Jabar Irjen Pol.Agung Budi Maryoto menjelaskan.
Sekira bulan Februari 2018 Korban berkenalan dengan Tersangka melalui Facebook kemudian tersangka membujuk korban untuk bertemu.

Kemudian tersangka mengirim video-video dan gambat porno ke HP korban melalui Whatsapp dengan tujuan agar korban mau diajak berhubungan intim dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban mau berhubungan intim kemudian direkam oleh tersangka kemudian dishare ke teman teman sekolah korban.

Tersangka F.S mengajak korban G.S.P 13 tahun dengan menjemput di Griya belakang rumah korban di Kopo. Lalu korban dibawa ke rumah tersangka, di rumah tersangka itulah korban mulai disetubuhi.

Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali sampai akhirnya perbuatan tersangka terkuak setelah ada laporan dari guru korban yang bernama Y menemukan video hubungan intim antara korban dengan tersangka.

Y mendapatkan video tersebut dari salah satu siswanya,kemudian melaporkan kepada orang tua korban bahwa video tersebut sudah tersebar di sekolahnya.

Lalu orang tua korban pun mengecek HP korban, orang tua korban menemukan tersangka sering berkomunikasi dengan korban.

Kapolda menambahkan akibat perbuatan tidak senonoh tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-undang perlindungan anak pasal 81,82 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan UU ITE.

Dari tangan tersangka dan korban berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya dua unit Hp milik tersangka dan korban juga beberapa helai pakaian korban. (Rdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini