Media Purna Polri, Baturaja – Penerimaan siswa baru saat ini menjadi sebuah mekanisme yang diatur
secara resmi dalam pendidikan formal. Mekanisme ini awalnya dibutuhkan
karena jumlah peminat satu sekolah lebih besar daripada daya tampungnya.
Oleh karena itu, sekolah menerapkan sistem seleksi untuk menerima calon siswa
yang terbaik dari seluruh pendaftar yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Akan tetapi, permasalahan yang muncul kemudian adalah bahwa ada
pihak/orangtua/calon siswa yang menginginkan masuk ke satu sekolah
walaupun tidak memenuhi kriteria seleksi. Akhirnya, mereka menempuh jalur
yang tidak benar atau menyimpang dari yang seharusnya atau legal.dugaan
Penyimpangan ini semakin marak pula Terlebih lagi, terjadi stratifikasi/kastanisasi sekolah.seperi favorit, sedang, dan biasa. Sehingga dugaan penyimpangan tersebut juga beragam. Lebih jauh,dugaan penyimpangan ini semakin
menggurita, bahkan menjadi jalur illegal yang diduga dibenarkan oleh kekuasaan.
Kemudian, jaringan illegal ini pun menjadi sistem baru yang lebih kuat dan
menjamin, daripada sistem yang legal. Sistem illegal ini, selanjutnya menjadi
sistem tidak tampak tetapi nyata dan ada, serta lebih kuat, yang bersembunyi
dibalik mekanisme resmi.dugaan jalur elegal ini diperkuat saat tim MPP menjumpai beberapa orang tua murid yang mengaku sangat kecewa dengan seleksi yang diadakan SMA Negeri 5 OKU.pasalnya anaknya yang menurutnya mampu dan pintar tidak mungkin tidak lulus,hal tersebut ia buktikan dengan sertifikat juara sewaktu di SMP.
Dalam penelusuran Tim MPP.saat menjumpai Edwin H kordinator salah satu Lembaga di Baturaja menjelaskan Tentang Transparansi dan Sosialisasi
Dalam mekanisme PSB 2018 SMA Negeri 5 OKU Diduga terdapat beberapa pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku “Sejak awal prosesnya, diduga tidak ada
transparansi untuk membuka atau menyosialisasikan.serta diduga telah terjadi pemahaman yang berbeda tentang peraturan dan mekanisme yang akan
diterapkan. padahal pungsi dan tujuan jelas agar menghindari terjadinya penyimpangan”jelas Edwin H.
“Lebih jauh, dengan adanya sosialisasi, seluruh masyarakat agar dapat
mengawasi pelaksanaan PSB, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam
pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nsional. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa.Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa dugaan dokumen juknis tidak
disosialisaikan secara merata kepada seluruh stakeholder. Padahal, dokumen
tersebut termasuk dokumen yang terbuka untuk publik. Seperti diatur dalam UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 9 yang
pada pokoknya disebutkan bahwa.(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam
bahasa yang mudah dipahami”jelas Edwin H.
Masih dalam penelusuran Tim MPP terhadap ketimpangan dalam dunia pendidikan program PSB SMA Negeri 5 OKU. Bowo S kordinator (AMPUH -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk OKU Bersih) angkat bicara saat di jumpai Tim MPP dalam penjelasannya pada waktu itu “setiap orang berhak atas pendidikan yang berkualitas. Dalam pasal 5
ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan ,Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu”
Kemudian diatur pula mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan
pendidikan. Bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, adil,
dan tidak diskriminatif. Seperti disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”
Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa setiap orang harus mendapat
perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Diskriminasi secara ekonomi sudah pasti menimbulkan ketidakadilan untuk memperoleh pendidikan
bagi kalangan ekonomi lemah. Hal ini mengingkari dan melanggar amanat
Undang-undang”terang Bowo S. Ditanya oleh MPP”selaku kordinator AMPUH,apa harapan saudara kedepan agar PSB SMA Negeri 5 OKU terhindar dari dugaan penyimpangan”. “selaku kordinator AMPUH (aliansi mahasiswa dan pemuda untuk OKU bersih)saya berharap agar setiap PSB melibatkan pihak Akademisi/Mahasiswa agar benar-benar Independen dalam penerimaan siswa baru”terang Bowo S kordinator AMPUH.
Sampai berita ini diterbitkan.Dugaan penerimaan siswa baru SMA Negeri 5 OKU Tahun 2018 sarat penyimpangan,RIBUT SETIAWATY Kepala sekolah SMA Negeri 5 OKU tidak bisa dijumpai untuk di minta keterangan (MPP OKU-Alfajri).



