Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 5 OKU Tahun 2018 Sarat Penyimpangan

534
views

Media Purna Polri, Baturaja – Penerimaan siswa baru saat ini menjadi sebuah mekanisme yang diatur

secara resmi dalam pendidikan formal. Mekanisme ini awalnya dibutuhkan

karena jumlah peminat satu sekolah lebih besar daripada daya tampungnya.

Oleh karena itu, sekolah menerapkan sistem seleksi untuk menerima calon siswa

yang terbaik dari seluruh pendaftar yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Akan tetapi, permasalahan yang muncul kemudian adalah bahwa ada

pihak/orangtua/calon siswa yang menginginkan masuk ke satu sekolah

walaupun tidak memenuhi kriteria seleksi. Akhirnya, mereka menempuh jalur

yang tidak benar atau menyimpang dari yang seharusnya atau legal.dugaan

Penyimpangan ini semakin marak pula Terlebih lagi, terjadi stratifikasi/kastanisasi sekolah.seperi favorit, sedang, dan biasa. Sehingga dugaan penyimpangan tersebut juga beragam. Lebih jauh,dugaan  penyimpangan ini semakin

menggurita, bahkan menjadi jalur illegal yang diduga dibenarkan oleh kekuasaan.

Kemudian, jaringan illegal ini pun menjadi sistem baru yang lebih kuat dan

menjamin, daripada sistem yang legal. Sistem illegal ini, selanjutnya menjadi

sistem tidak tampak tetapi nyata dan ada, serta lebih kuat, yang bersembunyi

dibalik mekanisme resmi.dugaan jalur elegal ini diperkuat saat tim MPP menjumpai beberapa orang tua murid yang mengaku sangat kecewa dengan seleksi yang diadakan SMA Negeri 5 OKU.pasalnya anaknya yang menurutnya mampu dan pintar tidak mungkin tidak lulus,hal tersebut ia buktikan dengan sertifikat juara sewaktu di SMP.

 

Dalam penelusuran Tim MPP.saat menjumpai Edwin H kordinator salah satu Lembaga di Baturaja menjelaskan Tentang Transparansi dan Sosialisasi

Dalam mekanisme PSB 2018 SMA Negeri 5 OKU Diduga terdapat beberapa pelanggaran atas

peraturan perundang-undangan yang berlaku  “Sejak awal prosesnya, diduga tidak ada

transparansi untuk membuka atau menyosialisasikan.serta diduga telah terjadi pemahaman yang berbeda tentang peraturan dan mekanisme yang akan

diterapkan. padahal pungsi dan tujuan jelas agar menghindari terjadinya penyimpangan”jelas Edwin H.

“Lebih jauh, dengan adanya sosialisasi, seluruh masyarakat agar dapat

mengawasi pelaksanaan PSB, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam

pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nsional. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa.Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,

pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa dugaan dokumen juknis tidak

disosialisaikan secara merata kepada seluruh stakeholder. Padahal, dokumen

tersebut termasuk dokumen yang terbuka untuk publik. Seperti diatur dalam UU

Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 9 yang

pada pokoknya disebutkan bahwa.(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam

bahasa yang mudah dipahami”jelas Edwin H.

 

Masih dalam penelusuran Tim MPP terhadap ketimpangan dalam dunia pendidikan program PSB SMA Negeri 5 OKU. Bowo S kordinator  (AMPUH -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk OKU Bersih) angkat bicara saat di jumpai Tim MPP dalam penjelasannya pada waktu itu  “setiap orang berhak atas pendidikan yang berkualitas. Dalam pasal 5

ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan ,Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh

pendidikan yang bermutu”

Kemudian diatur pula mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan

pendidikan. Bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, adil,

dan tidak diskriminatif. Seperti disebutkan dalam Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sisdiknas, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut.

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak

diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,

nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa setiap orang harus mendapat

perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Diskriminasi secara ekonomi sudah pasti menimbulkan ketidakadilan untuk memperoleh pendidikan

bagi kalangan ekonomi lemah. Hal ini mengingkari dan melanggar amanat

Undang-undang”terang Bowo S. Ditanya oleh MPP”selaku kordinator AMPUH,apa harapan saudara kedepan agar PSB SMA Negeri 5 OKU terhindar dari dugaan penyimpangan”.   “selaku kordinator AMPUH (aliansi mahasiswa dan pemuda untuk OKU bersih)saya berharap agar setiap PSB melibatkan pihak Akademisi/Mahasiswa agar benar-benar Independen dalam penerimaan siswa baru”terang Bowo S kordinator AMPUH.

Sampai berita ini diterbitkan.Dugaan penerimaan siswa baru SMA Negeri 5 OKU Tahun 2018 sarat penyimpangan,RIBUT SETIAWATY Kepala sekolah SMA Negeri 5 OKU tidak bisa dijumpai untuk di minta keterangan (MPP OKU-Alfajri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini