MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Isu roling besar-besaran mulai menyeruak dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, (Pultab), Maluku Utara. Berhembusnya kabar itu, para Pejabat Eselon II, III dan IV mulai was-was alias Galau.
Isu roling tersebut direncanakan berlangsung pada akhir September ini atau awal Oktober. Sejumlah Pejabat sudah mulai mencari informasi kebenaran isu tersebut, karena khawatir akan terkena pergeseran bahkan nonjob atau tidak diberikan jabatan lagi.
Salah seorang Pejabat Eselon II yang dihubungi, Rabu (8/8/18), yang meminta namanya tidak diipublikasi, mengakui ada informasi yang beredar di kalangan ASN Pemkab Pulau Taliabu terkait bakal adanya roling Pejabat atau SKPD dalam waktu dekat ini. “Memang sudah beredar informasi bakal ada mutasi besar-besaran dalam waktu dekat ini.
Bahkan rotasi kali ini disebut-sebut banyak juga Pejabat Eselon II atau Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak lagi diberikan jabatan atau dinonjobkan, Ujar Pejabat tersebut.
Bahkan katanya, beberapa susunan dalam roling itu mulai terkuat diantaranya Inspektorat, Kesbagpol, BKD, Perindahkop, Capil dan DPMD, Nakertrans, Kearsipan, Pertanian, DKP, Pemukiman dan Tata Ruang,serta Diprapora.
Terkait dengan persoalan tersebut, kepada Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Taliabu Abd Kadir Nur Ali, S.Sos, mengaku belum mengetahui adanya isu roling Pejabat secara besar-besaran dalam waktu dekat ini. “Sampai siang ini Saya benar-benar tidak tahu akan adanya isu roling Pejabat di jajaran Pemkab Pulau Taliabu, karena pergantian Pejabat merupakan kewenangan Bupati” Kata Kabag Humas dan Protokoler.
Ketika disinggung terkait dengan koordinasi Bupati di Kantor Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta, dirinya mengaku bahwa dalam kunjungan tersebut Bupati mempertanyakan banyak hal, terutama terkait dengan aturan dan PP nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu.
“Sejumlah ketentuan dalam PP tersebut dipertanyakan Bupati. Hal ini dilakukan agar dirinya selaku Bupati dalam mengambil langkah tidak berseberangan dengan aturan,”Cetusnya.
Di mana PP tersebut mengatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. PP tersebut menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,Jelas Kabag Humas.(Rais)



