MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – 08/08/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktek bisnis lendir terselubung terjadi di Apartemen Kalibata City, namun kali ini Polisi berhasil mengungkap adanya suatu kelompok mucikari yang menjajakan sejumlah PSK muda yang di bawah usia 17 tahun, dengan inisial SBR (24), TM (25), dan RM(27) berhasil ringkus.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menegaskan penjajakan beberapa foto PSK anak di bawah umur tersebut di lakukan dengan media sosial beetalk dan wechat, dengan memasang foto wanita sexy dan memasang status “Open BO”.
“Kami berhasil mengungkap praktek prostitusi yang menjajakan anak dibawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan” Ucap AKBP Ade Ary Syam.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan adanya tindakan prostitusi dengan modus memakai ruangan apartemen sebagai tempat eksekusinya, selanjutnya anggota Polda Metro Jaya langsung melalukan penyelidikan, di sebuah kamar apartemen, Polisi mendapati dua gadis di bawah umur yang di duga sebagai PSK yang di jajakan, keduanya mengaku kepada Polisi baru saja melayani tamunya.” Jelas AKBP Ade Ary Syam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para PSK dibawah umur tersebut mengaku bekerja dan di perintah kelompok mucikari.
“Kemudian kami berhasil tangkap tiga orang ini yang yang memperkerjakan anak dibawah umur” Tambah AKBP Ade Ary Syam.
“Penyelidikan Polisi tidak hanya sampai pada tertangkapnya para tersangka mucikari saja, namun di ketahui berdasarkan pemeriksaan, tarif para PSK di bawah umur tersebut berkisar Rp.500 ribu hingga Rp. 1 Juta.” Papar AKBP Ade Ary Syam.
“Mereka (para mucikari) menjajakan dengan media sosial, kemudian memasangkan harga ketika calon pelanggannya setuju, kemudian di buat janji dan di tunjuk ke alamat kamar Apartemen yang di dalamnya sudah disediakan PSK di bawah umur yang di minati calon pelanggannya” Ujar AKBP Ade Ary Syam.
Setelah tamu bertemu serta cocok dengan perempuan dan harganya kemudian mereka melakukan persetubuhan. SBR sendiri mendapatkan imbalan dari perempuan tersebut sekitar Rp50 ribu.
Hingga kini, para pelaku mucikari masih di lakukan pemeriksaan dan pengembangan, para PSK di bawah umur tersebut juga di ketahui berasal sebagian dari Jakarta dan berbagai kota lainnya di luar Jakarta.
Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pejajakan PSK anak dibawah umur di kenakan pasal berlapis, 296 KUHP, dan 506 KUHP dan 81 KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Willy)