MEDIA PURNA POLRI,CIKANDE- Pada Hari Selasa Tgl 31/07/18 Letaknya Di Desa Cikande. Di Gegerkan Dengan Kematian Seorang Anak Belita(RR)3 tahun. Yang meninggal dunia Di Tangan Asisten Rumah Tangga(ART), sekitar Pukul 18:30 WIB tersangka yang berinisial (SN)26 tahun yang baru saja bekerja sebagai ART selama kurang lebih 2 (Dua) bulan yang bekerja di rumah sepasang suami istri (AR) dan (ST)  beralamat di Perumahan Griya Asri Cikande.

Kejadian ini bermula dari masalah pribadi antara pelaku SN yang sakit hati dengan kedua orang tua korban. Karena sering di marahi sehingga pelaku tidak terima dan melampiaskan dendam tersebut kepada anaknya dengan di masukan kedalam ember besar penampungan air sehingga meninggal dunia.

Kejadian ini di ketahui oleh ibu korban ST yang baru pulang bekerja. Dan setibanya dirumah ST mencari anak semata wayangnya, setelah mencari kedalam rumah ST tidak menemukannya namun ketika hendak ke kamar mandi sdr ST menemukan anaknya yang berada di dalam sebuah ember besar berisi air, dalam posisi tengkurap.

Setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban pun berteriak minta tolong dan membuat warga yang ada di sekitar rumahnya berdatangan kerumah korban, lalu korban langsung dibawa oleh ibu Korban kerumah bidan yang terdekat dengan di bantu warga, setelah mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa lagi,selanjutnya korban pun di bawa pulang kembali kerumahnya.

Mengetahui ada kejadian ini Kapolsek Cikande Kompol Kosasih bersama piket SPKT dan piket Reskrim langsung mendatangi rumah korban dan tempat kejadian tersebut.

Dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD untuk di Autopsi,setelah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa korban Meninggal dunia diduga karena di bunuh,setelah hasil penyelidikan yang mengarah ke pelaku SN Kapolsek Cikande memimpin pengejaran terhadap pelaku di bantu Satreskrim Polres Serang dan dalam hitungan jam Polsek Cikande bersama Satreskrim Serang berhasil menangkap pelaku SN yang bersembunyi di tengah-tengah pematang sawah dalam sebuah gubuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa benar pelaku SN mengakui perbuatannya sendiri telah membunuh korban RR di karenakan dendam/sakit hati kepada ayah korban yang sering memarahinya, yang mengakibatkan putri semata wayangnya menghembuskan nafas terakhir di tangan pelaku SN.

Saat ini pelaku SN sedang menjalani proses penyelidikan dan di jerat pasal 80(3) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 340 Jo pasal 339 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Agus Saparudin/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini