MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Pada hari selasa tanggal 31 juli 2018 pukul 08.10 wib bertempat di ruang
Riung Mungpulung dilaksanakan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dengan Polda Jabar sebagai tindak lanjut MoU Polri dengan kementerian Agraria, Perumahan dan Tata Ruang dalam rangka pendataan aset Polri, Gakkum mafia pertanahan.
Pejabat yang hadir dalam giat tersebut :
Kapolda Jabar, Ka Kanwil BPN Prov. Jabar, Wakapolda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Para PJU Polda Jabar, Kabag dan Kabid Kanwil BPN Prov. Jabar, Ka Kantor BPN Kota/Kab se Prov. Jabar, Kapolres (Tabes Bandung, Cimahi, Sumedang )
SAMBUTAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROV.JAWA BARAT menegaskan bahwa Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai tindak lanjut dari MOU antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN dengan Polri yang telah dilaksanakan pada tgl 17 Maret 2017 di Jakarta.
Maksud dan tujuan dari diadakan perjanjian ini adalah sebagai pedoman dalam rangka kerjasama di bidang Agraria/ Pertanahan dan Tata Ruang guna meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penanganan kasus Agraria / Pertanahan dan Tata Ruang , pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pencegahan dan pemberantasan pungutan liar serta percepatan sertifikat tanah aset Polri.
Perjanjian kerjasama ini meliputi :
a. Tukar menukar data dan/atau informasi.
b. Pemberantasan mafia tanah.
c. Pemberantasan pungutan liar
d. Percepatan sertifikasi tanah aset Polri
e. Penegakan Hukum
f. Bantuan pengamanan
g. Peningkatan kapasitas SDM.
h. Hak dan kewajiban masing masing pihak.
Setelah ditandatangani perjanjian kerjasama ini maka ditingkat Kabupaten dan Kota dibentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah, pungutan liar dan percepatan sertifikasi tanah aset Polri sehingga diharapkan penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara tanah serta ruang di Provinsi Jabar yang memakan waktu lama dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
Dalam Sambutannya KAPOLDA JABAR
Mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kakanwil BPN Prov Jabar, Wakapolda, PJU Polda Jabar,PJU BPN Prov Jabar,Kapolrestabes Bandung,Kapolres Cimahi, Kapolres Bandung, Kapolres Sumedang dan para Kepala Kantor Pertanahan Sekabupaten dan Kota Prov. Jawa Barat untuk dapat menghadiri perjanjian penandatanganan perjanjian kerjasama Kanwil BPN Prov.Jabar dengan Polda Jabar.
Perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman yang telah dilaksanakan antara Kementerian Agraria dan Tata ruang / BPN dengan Polri pada tanggal 17 Maret 2017 dengan pedoman kerja sebagai petunjuk tekhnis operasional yang meliputi tukar menukar data, pemberantasan mafia tanah , pungli, percepatan sertifikasi tanah aset Polri, Penegakan Hukum, bantuan pengamanan dan peningkatan kapasitas SDM.
Bahwa jumlah kasus dibidang pertanahan yg ditandatangani oleh Polda Jabar pada thn 2017 sebanyak 280 kasus dan tahun 2018 sebanyak 142 kasus meliputi penyerobotan tanah, masuk pekarangan tanpa ijin dan pemalsuan batas pekarangan.
4. Polda Jabar beserta jajaran memiliki barang tidak bergerak berupa tanah yang masih dalam proses sertifikat di BPN sebanyak 18 persil (38.668 Meter2) dan data tanah yg belum sertifikasi sebanyak 289 persil ( 498.852 Meter2). Bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang RI menjalin perjanjian MOU dengan Kapolri tentang kerjasama di bidang Agraria Pertanahan dan Tata Ruang melalui video confrece tanggal 17 Maret 2018, maka untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut diperlukan langkah- langkah yang konkret sesuai fungsi dan perannya masing-masing sebagaimana diformulasikan dalam MOU antara BPN Prov. Jawa Barat dengan Polda Jabar.
Rangkaian Kegiatan selesai dan berjalan dengan aman dan tertib. (Rdy)



