MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Senin 23 Juli 2018 Polisi masih memeriksa Herman alias Buyung, tersangka penculikan bocah perempuan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan masih mendalami dugaan pelecahan seksual terhadap korban.

“Dari pemeriksaan awal memang belum ada (pelecehan). Tapi nanti kita akan mintakan visum. Nanti akan kita dalami apakah si korban ini ada perlakuan pencabulan dari tersangka,” kata AKBP Lukman di Mapolsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018).

Dugaan pelecehan terhadap bocah lima tahun itu didasari catatan kriminal tersangka. Diketahui, Buyung adalah residivis kasus penculikan anak pada 2011 lalu. Dia menculik dua anak dan dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Dalam kasus tersebut, Buyung dihukum lima tahun. Selain itu terungkap bahwa kedua korban mengalami pelecehan seksual selama dalam pelarian.

Kapolsek akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna melakukan pendampingan terhadap korban. Kapolsek mengungkapkan dari pemeriksaan fisik luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap tersangka menemui sedikit kendala. Pasalnya, Buyung kerap memberi keterangan berbelit-belit. “Kalau sepintas kita interogasi, keterangannya sering berbelit-belit. Namun kita harus periksa dokter apakah kondisi (jiwa) tersangka ini sehat atau tidak,” tandas AKBP Lukman.

Buyung ditangkap di Padang Pariaman, Jumat (20/7/2018). Dia membawa kabur bocah perempuan itu sejak 11 Juli 2018. Selama sembilan hari, anak itu dipaksa mengamen. (Usup)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini