MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Kapolsek Sebulu AKP ZAENAL ARIFIN, SH, dan Anggotanya kembali menoreh hasil dalam menindak lanjuti 7 Program Kerja Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, (SABER PREMAN). Selasa, (17/07) jam 23.30 wita.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Mekar Jaya Rt. 10 Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Atas informasi tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya dilokasi Anggota melihat ada orang berdiri di pinggir jalan Gang dan membuang sebuah plastik kecil ketanah, akhirnya disuruh diambil kembali selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan atas plastik yang dibuang tersebut, dan ternyata ditemukan 2 (dua) paket Sabu-Sabu yang disimpan dalam plastik yang dibuang ke tanah tadi.
Setelah ditanya mengaku bernama
dengan inisial H Bin S (30) dan diakui bahwa barang tersebut memang miliknya, kemudian Tsk dan BB dibawah ke Kantor Polsek Sebulu untuk proses hukum selanjutnya.
Barang Bukti yang diamankan antara lain, 2 pAket Sabu ukuran kecil dengan berat 0,24 gr dan 0,26.gr., 1 (satu) buah HP merk Acer,
1 (satu) buah korek api gas warna ungu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk diamankan di Polsek Sebulu dan kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Demikian tutup Kapolsek.
(Monty)



