MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Tingkatkan Kinerja Kapolsek Sebulu AKP ZAENAL ARIFIN, SH., bersama Anggota Unit Reskrimnya mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Rabu (18/07) jam 04.00 wita.
Dalam rangka peningkatan 7 Program Utama Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, salah satunya adalah Program Saber Preman.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 04.00 wita telah di amankan seorang laki – laki yang bernama dengan inisial S Bin M (30)
dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Awal mulanya anggota unit Reskrim Polsek Sebulu mendapat informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Rt.24 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta Narkotika jenis Sabu-sabu.
Atas informasi tersebut kemudian anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud,
dan benar di dapati pelaku S Bin M sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta tempat tidur pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan
1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang di letakkan diatas kasur tempat tidurnya, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Polsek Sebulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku Sabu-Sabu tersebut akan dikonsumsi bersama temannya yang berinisial J Bin M.
Barang Bukti yang diamankan sbb :
– 1 (satu ) paket Narkotika jenis Sabu ukuran kecil, Berat 0,26 gr.
– 1 (Satu) unit HP Siomi warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Sebulu guna proses hukum dan kepadanya dipersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UURI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Demikian tutup Kapolsek Sebulu. (Monty)



