MEDIA PURNA POLRI,MALUT- Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) yakni Aslan Hasan dan Masita Nawawi diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Kamis (19/7/2018).
Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melekat di Sekretariat Bawaslu Malut.
Mereka dimintai keterangan kurang lebih dua jam dengan 11 pertanyaan seputaran penggunaan anggaran SPPD Tahun 2018.
“Kami dipanggil dalam hal pemeriksaan sesuai dengan isi undangan tentang klarifikasi penggunaan anggaran SPPD di Sekretariat Bawaslu Malut, dan materi pemeriksaan, ditanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran di Bawaslu dan kami jelaskan sesuai peruntukan pengelolaan anggaran tersebut,” Kata Aslan usai pemeriksaan kepada awak media.
Terkait dengan persoalan ini, Aslan mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkannya, yang ada hanya informasi dari masyarakat.
“Kami tidak tahu siapa yang melaporkan hal ini, yang jelas dalam proses pemeriksaan itu disebutkan ada informasi masyarakat, tetapi masyarakatnya siapa kita tidak tahu dalam surat pemanggilan tidak menyebutkan,” Ujarnya.
Meski demikian Divisi Hukum dan Penindakan pada Bawaslu Malut ini mengaku bahwa anggaran tahun 2018 masih sementara berjalan sehingga belum ada hasil audit.
“Namanya kasus korupsi kalau bisa ditangani apabila sudah ada hasil audit dari BPK, tahapannya kan belum sampai ke situ,” Tuturnya.
“Padahal kegiatan kan belum selesai dan Pilkadanya belum tuntas dan laporan keuangan akhir tahun belum dibuat, Audit BPK juga belum ada, dengan faktor faktor ini yang membuat kita merasa tidak ada masalah.” Katanya lagi.
Hal senada disampaikan komisioner Masita Nawawi “Materi pertanyaan itu tidak beda dengan apa yang disampaikan oleh Pak Aslan, seputar materi tentang besarnya biaya kegiatan perjalanan dinas, keluar daerah dan dalam daerah berapa kali,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, Dalam pemeriksaan itu kurang lebih dua jam dan pihaknya bersedia jika keterangan mereka kembali dibutuhkan.
“Kami tetap bersedia penuhi panggilan, Namun ada hal yang menjadi pertanyaan bahwa masalah penganggarankan ada mekanismenya kenapa belum ada audit kenapa seperti ini,” Ujarnya.
“Terkecuali ada temuan barulah ada tindak pidana jalan, Kasus ini kan 2018 sementara masih jalan namun ini kita positif thinking,” Tambahnya.
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Malut Kombes Pol Masrur membenarkan dua Komisioner Bawaslu Malut dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran SPPD.
“Iya benar, itu terkait dugaan penyelewengan anggaran SPPD di Bawaslu,” Katanya. (MPP/Alan)



