MEDIA PURNA POLRI,SUBANG- Sejak tanggal 6 Juni 2018 tahanan atas nama Sdr. *ADE DIDING SUGANDI* ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang atas kasus penipuan & penggelapan sesuai dgn LP-B/08/I/2018/JBR/RES SBG tanggal 7 Januari 2018 dengan pelapor Sdr. Rumondor Afiantho.
Pada tanggal 11 Juni 2018 jam 04.15 WIB Sdr. ADE DIDING SUGANDI dinyatakan meninggal dunia di RSUD Subang.
Atas meninggalnya Sdr. ADE DIDING SUGANDI tersebut maka telah ditetapkan sebanyak 13 (tiga belas)orang tahanan yang menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/266/VI/2018/JBR/RES SBG tanggal 11 Juni 2018 dengan pelapor An. Brigadir Aditya Pradana.
Dari kejadian kasus Tindak Pidana tersebut didapat nama-nama yg ditetapkan penyidik sebagai TSK, yaitu :
AP, DY, H, AM,T, F,AY, ES,SU, S, U, UK,SH.
Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018 telah dilakukan otopsi jenazah An. Sdr. ADE DIDING SUGANDI di RS. Bhayangkara Indramayu, hasil otopsi penyebab kematian Sdr. ADE DIDING SUGANDI masih menunggu hasil penelitian laboratorium dari RS. Sartika Asih Bandung.
Fakta-fakta yang didapat setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan adalah :
– Tidak benar bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Sdr. ADE DIDING SUGANDI meninggal dunia adalah anggota Polri.
– Tidak benar bahwa petugas jaga tahanan Polres Subang meminta uang dari para tahanan.
Untuk menegakan Kode Etik dan Disiplin Polri maka Bidpropam Polda Jabar melakukan proses tindakan ketidak disiplinan yang dilakukan oleh KASAT TAHTI Polres Subang beserta para petugas jaga tahanan atas kelalaiannya dalam melaksanakan tugas sehingga menyebabkan tahanan meninggal dunia.
Untuk Proses penyidikan selanjutnya maka terhadap para 13 ( tiga belas ) TSK akan diback up dan perkembangan kasusnya akan diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jabar. (Rdy)



